Berita Palembang

Polsek Kalidoni Tangkap 2 Pelaku Penodong HP Ojol , Sudah 4 Kali Beraksi di Wilayah yang Sama

Polsek Kalidoni menangkap dua pelaku penodong yang beraksi di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sepakat Jaya, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi Kapolsek Kalidoni
PELAKU PENODONGAN--Unit Reskrim Polsek Kalidoni menangkap dua pelaku penodongan di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sepakat Jaya, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang yang ditangkap polisi pada Selasa (28/1/2025). Modus pelaku tuduh korban cepu lalu keluarkan sajam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polsek Kalidoni menangkap dua pelaku penodong yang beraksi di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sepakat Jaya, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kedua pelaku, Caca Statisna (28) dan Jeffri Oktareza (27) yang merampas handphone seorang driver ojol ketika korban sedang menjemput penumpang di lokasi kejadian pada Senin 27 Januari 2025 sekitar pukul 06:30 WIB pagi.

Kapolsek Kalidoni AKP Trisopa mengatakan, setelah korbannya membuat laporan tak butuh waktu lama unit Reskrim Polsek Kalidoni telah menangkap kedua pelaku beserta sajam yang digunakan saat beraksi.

"Iya Alhamdulillah berkat kesigapan anggota kemarin hari Rabu kedua pelaku kami tangkap," kata Trisopa, Kamis (30/1/2025).

Kronologis peristiwa berawal ketika korban bekerja sebagai ojol mendapat orderan untuk menjemput penumpang di lokasi, saat sampai bertemu kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor mengeluarkan golok sepanjang 35 cm.

Dari keterangan korban saat membuat laporan, salah satu pelaku menuduhnya sebagai 'cepu'.

Baca juga: Polrestabes Palembang Keluarkan DPO Kasus Pengrusakan Pagar Batas Tanah

"Pelaku bilang ke korban sambil mengeluarkan sajam dari dalam jaket 'cepu kau ni ye' dijawab korban, bukan," katanya.

Sambil mengacungkan golok, pelaku mengancam korban agar jangan berteriak.

Korban yang merasa ketakutan akhirnya merelakan handphonenya dirampas.

Saat diintrogasi pelaku mengakui jika memang telah mengambil handpone milik korban dan sudah di jual, dan kedua pelaku juga mengakui sudah 4 kali beraksi dengan modus yang sama.

"Sebelum ini pelaku sudah beraksi 3 kali di wilayah Kalidoni dengan modus yang sama, ditambah ini jadi 4 kali. Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP," tutupnya.

Baca berita menarik lainnya di google news
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved