Berita Viral

Pengakuan Paman Korban Soal Bocah 10 Tahun di Nias Diduga Dianiaya Keluarga Hingga Kaki Cacat

Piterson Nduru, paman yang diduga aniaya bocah 10 tahun di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) buka suara.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Ig@polres.nias.selatan
PENGANIAYAAN BOCAH DI NIAS - Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya bersama jajarannya mendatangi rumah bocah diduga korban penganiayaan sekeluarga di kawasan Lolowau, Nias Selatan pada Senin (27/1/2025). D Tante korban ditetapkan sebagai tersang, begini pengakuan sang paman. 

Tante Korban Ditetapkan Tersangka

Sejauh ini polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni tante korban berinisial D. 

"Sudah ada 1 tersangka inisial D, perempuan, iya (tante korban)," ujar Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Rabu (29/1/2025). 

Kata Ferry, D menjadi tersangka berdasarkan pengakuan korban dan hasil dari visum.

"(Status tersangka) Berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar dibagian tangan," ujar Ferry.

Namun Ferry belum mendetailkan bentuk penganiayaan, kata dia proses pendalaman masih terus dilakukan. 

Dalam kasus tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.

Sebelumnya kata Ferry, total pihaknya telah memeriksa 8 saksi untuk mengungkap kasus ini.

"Ada sekitar 8 orang yang kami lakukan pemeriksaan, mulai dari tetangga sekitar, kemudian paman, kakeknya kemudian tantenya (bocah itu) juga," ujar Ferry saat dihubungi Kompas.com, melalui telepon seluler, Selasa (28/1/2025) malam. 

Ferry belum merinci identitas saksi yang diperiksa, kata dia proses pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri informasi warga soal dugaan penganiayaan tersebut. 

Dititipkan ke kakek usai orangtua cerai 

Ferry mengatakan korban sejak usia 3 tahun memang dititipkan ke kakek nya, lantaran kedua orang tuanya bercerai dan keduanya pergi merantau. 

"Menurut informasi dari kakeknya kedua orang tua nya itu sudah bercerai, sudah berpisah yang ayahnya itu ke Aceh, ibunya ke Medan, tapi enggak tahu dimana, kemudian kita periksa juga di kartu keluarga juga kan, tidak ada juga di situ di kartu keluarga, bahkan akte kelahirannya," ujar Ferry

Selanjutnya kata Ferry setelah dititipkan kakeknya, bocah tersebut kembali dititipkan ke pamannya dan mereka kemudian tinggal di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.

Selanjutnya kemarin, kata Ferry, pihaknya mendapat informasi dari media sosial mengenai dugaan penganiayaan yang dialami korban, kemudian Ferry meminta anggotanya untuk mengecek keadaan di rumah NN dan ternyata warga sudah ramai. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved