Pendidikan

Aturan Baru Jalur SPMB 2025, Masuk Sekolah Jenjang SD dan SMP Berbeda

Aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang ditetapkan oleh pemerintah, ada perbedaan masuk sekolah Jenjang SD dan SMP.

Editor: Abu Hurairah
Tangkap Layar Youtube KEMDIKDASMEN
Jalur SPMB 2025 -  Aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang ditetapkan oleh pemerintah, ada perbedaan masuk sekolah Jenjang SD dan SMP. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang ditetapkan oleh pemerintah, ada perbedaan masuk sekolah Jenjang SD dan SMP.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa SPMB 2025 akan memiliki empat jalur utama.

"Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat," kata Abdul Mu'ti dikutip dari Keterangan Pers Youtube KEMDIKDASMEN, Kamis (30/1/2025). 

Secara umum, jalur dalam SPMB tetap mempertahankan konsep seleksi sebelumnya, meskipun terdapat perubahan dalam pelaksanaannya.

Keempat jalur SPMB 2025 meliputi Jalur Domisili,  Jalur Afirmasi,  Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi

Terdapa sejumlah perbedaan antara jalur penerimaan siswa baru Jenjang SD dan SMP

Untuk penerimaan siswa baru Jenjang SD semuanya sama tidak ada perubahan dibandingkan tahun lalu.

"SMP itu yang berubah adalah persentase masing-masing penerimaan jalur," Jelasnya

Untuk jalur prestasi, ada akademik dan non-akademik. Non-akademik itu sebelumnya ada dua, olahraga dan seni, ditambah lagi nanti adalah jalur kepemimpinan

Mu'ti mengatakan, siswa yang aktif mengikuti organisasi sebagai pengurus OSIS dapat menjadi pertimbangan penerimaan lewat jalur non-akademik. 

"Jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, misalnya pramuka atau lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan jalur prestasi itu," katanya. 

Hanya saja, khusus penerapan jalur kepemimpinan ini diperuntukkan bagi siswa tingkat SMP dan SMA.

Jalur afirmasi untuk persentase juga ditambah. 

"Sasarannya untuk siswa penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu," Katanya

Jalur mutasi akan berkaitan dengan jalur perpindahan tugas orang tua. Termasuk bagi kuota guru yang mengajar di sekolah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved