Mayat Dalam Koper di Ngawi

Puncak Kemarahan Antok Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah, Tersinggung Diminta Ceraikan Istri Sah

Puncak kemarahan Antok hingga berniat membunuh Uswatun Khasanah baru dirasakan setelah korban mendesak untuk menceraikan istri sahnya dan menikahinya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)
Puncak kemarahan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) hingga berniat membunuh Uswatun Khasanah baru dirasakan setelah korban mendesak untuk menceraikan istri sahnya dan menikahinya 

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. 

"Kami terapkan pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," 

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.

Kombes Pol Farman memastikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. 

Pelaku Menyesal

Penyesalan Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tersangka pembunuh dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) mayat dalam koper kini minta maaf ke keluarga korban.

Hal ini disampaikannya secara singkat saat digelandang oleh penyidik kepolisian seusai dihadirkan dalam konferensi pers di lorong Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025). 

Antok mengaku menyesali perbuatannya.

"Ya saya menyesal," ujar Rohmad kepada wartawan. 

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban beserta keluarga besar korban di Kabupaten Blitar.

"Saya minta maaf kepada korban dan keluarga korban. Saya minta maaf," katanya.

 
(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved