Mayat Dalam Koper di Ngawi
Pengakuan Lengkap Antok Bunuh dan Mutilasi Uswatun Khasanah Dalam Koper, Dendam Hingga Labrak Istri
Pengakuan lengkap Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tersangka pembunuh dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) mayat dalam koper.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengakuan lengkap Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tersangka pembunuh dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) mayat dalam koper.
Berstatus sebagai tersangka, Rohmad kini telah ditahan di Mapolda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun motif Antok tega menghabisi nyawa Uswatun Khasanah dan memutilasi karena dendam dengan korban.
Berikut sejumlah pengakuan tersangka:
1. Sakit Hati Diselingkuhi Korban
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan bahwa Rohmad tega membunuh dan memutilasi wanita yang sudah dipacarinya selama 3 tahun itu karena tersinggung dan sakit hati.
Berdasarkan pengakuan Rohmad, ia sakit hati dengan kelakuan korban yang diduga berselingkuh dengan pria lain.
Tersangka mengaku sempat memergoki korban bersama pria lain di dalam kosannya kawasan Tulungagung.
Baca juga: Saya Menyesal, Antok Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Dalam Koper Minta Maaf ke Keluarga Korban

Padahal, hubungan keduanya sudah berlangsung selama tiga tahun. Dan selama ini, tersangka kerap beberapa kali memberikan uang kepada korban.
"Karena korban ketahuan memasukkan laki-laki ke kosannya," kata Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025) dilansir dari Surya.co.id.
"Kemudian, korban sering meminta uang ke pelaku. Tanggal 19 Januari, pertemuan di hotel kediri. Itu memang tersangka uang sudah menyiapkan Rp1 juta untuk diberikan ke korban," imbuhnya.
Baca juga: Fakta Antok Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Dalam Koper Ternyata Dibantu Kerabat, Ini Perannya
2. Tersinggung Anak Diolok-olok
Selain itu motif lain, Farman menerangkan, tersangka merasa tersinggung karena korban kerap mengolok-olok anak perempuannya.
Perlu diketahui, tersangka memiliki istri sah yang dikaruniai dua anak perempuan.
Nah, korban pernah mengolok-olok dan menyumpahi anak tersangka dengan ucapan yang tidak terpuji.
"Lain lagi sakit hatinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan. Tersangka memiliki seorang anak perempuan. Pernah berucap kepada tersangka, korban mendoakan kalau nanti sudah besar anak ini akan menjadi, mohon maaf, PSK. Nah itu membuat tersangka sakit hati," terangnya.
Tak cuma itu, Farman menambahkan, tersangka juga merasa dendam karena korban pernah menyuruh tersangka untuk menghilangkan anak kedua tersangka.
Dan, pernyataan atau ucapan dari korban menimbulkan dendam bagi benak tersangka.
"Korban juga tidak terima kalau pelaku memiliki anak kedua. Korban sempat melontarkan ucapan supaya pelaku menghilangkan anak keduanya," pungkasnya.
3. Korban Labrak Istri Sah
Hal senada juga disampaikan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, bahwa di tengah hubungan percintaan antara korban dan tersangka terjadi prahara.
Ternyata, korban selalu memaksa agar tersangka segera menikahi dirinya sah dengan sebuah prasyarat yang sulit dilakukan tersangka. Yakni, tersangka segera menceriakan istri sahnya sesegera mungkin.
Bahkan, saking kuatnya keinginan korban untuk dinikahi tersangka. Jumhur mengungkapkan, korban pernah 'melabrak' rumah tempat tinggal istri sah tersangka.
"Korban perempuan ini minta dinikahi resmi, dan segera pelaku menceraikan istri sahnya. Dan pelaku tersinggung soal itu," ujarnya, Senin (27/1/2025).
"Intinya banyak yang bikin pelaku marah. Yang terakhir si korban datang ke rumah pelaku, mendobrak tempat istri sah pelaku, iya kepingin segera dinikahi," tambahnya.
Namun, permintaan korban tidak dapat dikabulkan dengan cepat oleh tersangka.
Dan, yang bikin korban makin naik pitam. Ternyata, tersangka belakangan diketahui memiliki anak kedua dengan istri sahnya.
Sehingga, lanjut Jumhur, muncullah umpatan bernada sumpah serapah menyangkut anak kandung tersangka, hingga akhirnya membuang tersangka tersinggung dan merasa dendam.
"Korban itu kecewa dengan pelaku karena istri sahnya punya anak lagi. Dan disumpah serapah kalau lahir didoain jadi ini dan itu (doa buruk)," terangnya.
4. Ngaku-ngaku Jadi Suami Siri
Selama menjalin hubungan asmara dengan sang kekasih, tersangka mengaku-ngaku sebagai suami siri Uswatun Khasanah saat ditanyai oleh para warga di sekitar pemukiman kosan korban di Tulungagung.
"Sementara tersangka ini di sekitar kosan korban, mengaku sebagai suami siri korban," ucap Farman.
Kabar adanya pernikahan siri hanya siasat licik tersangka agar tidak dicurigai karena tersangka sering berkunjung dan menginap di kosan korban.
"Untuk mengelabui agar yang bersangkutan tidak dicurigai saat di kos-kosan (korban)," jelasnya.
Tetapi kenyataannya, tegas Farman, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti jika dirinya adalah suami siri dan sudah menikah secara siri dengan korban.
"Dia mengaku sebagai suami sirinya. Iya (selingkuhan). Sudah kami cek apakah betul sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak ada. Sudah 3 tahun," beber Farman.
Tersangka Minta Maaf
Kini penyesalan Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tersangka pembunuh dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) mayat dalam koper, kini minta maaf ke keluarga korban.
Hal ini disampaikannya secara singkat saat digelandang oleh penyidik kepolisian seusai dihadirkan dalam konferensi pers di lorong Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025).
Antok mengaku menyesali perbuatannya.
"Ya saya menyesal," ujar Rohmad kepada wartawan.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban beserta keluarga besar korban di Kabupaten Blitar.
"Saya minta maaf kepada korban dan keluarga korban. Saya minta maaf," katanya.
Diketahui, mayat korban Uswatun Khasanah (29) ditemukan warga dalam kondisi tanpa kepala dan kaki di sebuah selokan dekat tempat pembuangan sampah (TPS) di Ngawi pada Kamis (23/1/2025).
Adapun Rohmad ditangkap pada Sabtu (25/1/2025) dini hari.
Akibat perbuatannya, pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal pembunuhan, tetapi juga pencurian.
Ia dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Awal Mula Bunuh
Diketahui, mayat korban Uswatun Khasanah (29) ditemukan warga dalam kondisi tanpa kepala dan kaki di sebuah selokan dekat tempat pembuangan sampah (TPS) di Ngawi pada Kamis (23/1/2025).
Namun, ternyata tersangka telah melakukan aksi kejinya sejak Minggu (19/1/2025) di sebuah kamar hotel di Kediri.
Sebelum dibunuh, korban dan tersangka sempat cekcok.
"Tanggal 19 cek in malam, ada cekcok dan terjadilah korban dijepit oleh tersangka sehingga meninggal dunia," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Farman dalam konferensi pers, lewat Youtube Kompas TV, Senin (27/1/2025).
Rohmad membunuh korban dengan cara dicekik.
"Korban dicekik oleh tersangka sehingga meninggal dunia," terangnya.
Namun setelah korban meninggal dunia, pelaku sempat kebingungan sehingga terpikir untuk membuang jasad Uswatun Khasanah.
Tersangka kemudian sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil koper, lalu menyiapkan plastik, lakban, dan pisau.
"Setelah meninggal dunia, pelaku merasa kebingungang dan berpikir untuk membuang mayat yang sudah dibunuh," terangnya.
Dari situlah muncul niat Rohmad memutilasi jasad korban hingga membuang bagian tubuh ke beberapa tempat.
Tersangka kemudian memotong bagian tubuh korban yakni kepala dan kakinya.
"Alasanya mutilasi karena awalnya korban ini dimasukkan secara utuh di dalam koper tapi karena tidak cukup akhirnya dimutilasi, diawali mulai dari kepala, dimutilasi kaki kiri dan betis," terangnya.
"Pertama dibuang bagian kaki di daerah Trenggalek, upaya untuk membuang kepala sempat dilakukan saat membuang tapi diurung, besoknya baru dilakukan pembuangan di Ponorogo, sedangkan tubuh dibuang di Ngawi," tandasnya.
"Setelah itu tersangka membuang dari beberapa potongan dari kepala dan kaki di tempat yang berbeda," sambungnya.
Anggota Tubuh Dibuang di 3 Kabupaten
Kepala korban ditemukan polisi di wilayah Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Minggu (26/1/2035).
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan kepala jenazah ditemukan pukul 08.00 WIB.
Jurug Bang adalah semacam air terjun kecil grojokan di tepi jalan utama Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
"Intinya tim jatanras (Polda Jatim) meminta bantuan untuk melakukan pencarian salah satu potongan tubuh ketemunya di wilayah Desa Slawe Kecamatan watulimo, termasuk beberapa barang buktinya," kata Eko kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (26/1/2025).
Lokasi penemuan tak jauh dari jalan provinsi, tepatnya di bawah jembatan kecil.
Kepala tersebut dibungkus tas plastik kresek berwarna putih.
"Pencariannya cepat sekali, tadi ada salah satu yang menunjukkan," lanjutnya.
Setelah ketemu, bagian kepala korban sudah diambil oleh Polres Tulungagung bersama Polda Jatim, ke RSUD dr Soedomo Trenggalek.
"Dibawa tim Polda Jatim untuk di labforkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Polda Jawa Timur menemukan potongan kaki yang diduga milik korban mutilasi perempuan di tempat pembuangan sampah di Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa penemuan kaki korban tersebut berawal dari pengakuan pelaku yang berhasil ditangkap.
Diduga beberapa potongan tubuh korban sengaja diceraiberaikan di lokasi terpisah untuk menghilangkan jejak.
“Jadi, temuan kaki itu ditemukan oleh tim Polda Jawa Timur tadi jam 04:00 WIB berdasarkan keterangan pelaku, dan benar ditemukan kaki tersebut,” ujar Rudy melalui sambungan telepon dilansir dari Kompas.com, pada Minggu (26/1/2025).
Setelah ditemukan, potongan kaki tersebut segera dievakuasi ke RS Dr Harjono untuk dilakukan pemeriksaan kecocokan dengan bagian tubuh korban lainnya, yang telah dimakamkan oleh keluarganya pada Hari Jumat (24/1) di Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
“Temuan kaki tersebut langsung dievakuasi dan disimpan di RSUD Harjono,” imbuh Rudy.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah kaki yang ditemukan merupakan sepasang atau masih ada bagian lain yang terbungkus dalam kantong plastik.
"Nanti akan dilakukan uji forensic dulu untuk membuktikan apakah benar itu kaki korban. Meskipun ada pengakuan dari tersangka, secara ilmiah perlu dilakukan pemeriksaan juga. Tidak tahu kaki seperti apa karena masih terbungkus,” ucapnya.
Terkait informasi lebih lanjut, Rudy Hidajanto menyatakan bahwa kewenangan untuk menjelaskan temuan bagian kaki dari korban mutilasi ada pada Polda Jawa Timur.
“Terkait keterangan lainnya, itu yang menangani dari Polda Jawa Timur,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, korban Uswatun Khasanah adalah wanita kelahiran 25 April 1995 dengan status pekerjaan karyawati swasta.
“Kami berhasil mengidentifikasi hal tersebut melalui pengenalan sidik jari dan juga dengan bantuan alat rekognisi,” tegas AKP Joshua, di Mapolres Ngawi, Sabtu (25/1/2025).
Identifikasi juga diperkuat dengan keterangan dari keluarga korban yang membenarkan ciri ciri fisik, aksesoris, maupun pakaian yang sebelumnya sudah diumumkan.
“Menurut Peter, semua personel dikerahkan bukan hanya memburu pelaku tapi juga mencari potongan tubuh korban yang hilang misterius.
Sebagaimana diketahui, hasil autopsi menunjukkan beberapa bagian tubuh korban tidak ada seperti bagian kepala, kaki sebelah kiri terpotong sampai pangkal paha, dan kaki kanan terpotong sampai lutut.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Pengakuan Pembunuh Wanita dalam Koper di Ngawi, Sakit Hati Diselingkuhi hingga Diminta Bercerai
Senyum Antok Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah Mayat Dalam Koper saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Gelagat Antok Saat Beli Pisau untuk Mutilasi Mayat Uswatun Khasanah di Minimarket Terekam CCTV |
![]() |
---|
Gelagat Uswatun Khasanah Sebelum Dimutilasi Antok Terekam CCTV, Mesra Dinner Sebelum ke Hotel |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Terbaru Patahkan Alibi Antok Soal Kejadian di Restoran, Pelaku Mutilasi Ngawi 'Pasrah' |
![]() |
---|
Momen Uswatun Khasanah Sebelum Tewas Dibunuh Antok: Pakai Pakaian Merah Muda & Bergandengan Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.