Mayat Dalam Koper di Ngawi

Tabiat Antok Pelaku Mutiliasi Uswatun Khasanah Punya Istri dan 2 Anak, Ngaku Suami Siri ke Tetangga

Tabiat Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tersangka pembunuh dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) mayat dalam koper.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Surya.co.id
Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tersangka pembunuh dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) mayat dalam koper. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tabiat Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tersangka pembunuh dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) mayat dalam koper, ternyata sudah bekeluarga.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan tersangka sudah berkeluarga, memiliki istri sah dan dua anak. 

Bahkan saat ini hubungan rumah tangga tersangka dengan istri sahnya, masih baik-baik saja, bersatu dan tidak dalam keadaan bersengketa dalam bentuk apapun. 

"Hasil penyelidikan kami, dia sudah punya keluarga. Istri dan anak. Kehidupan mereka, dari hasil lidik, kehidupan mereka cukup. Status hukum pernikahan tersangka masih bersatu. Iya sah," terangnya.

Sementara terkait hubungan Antok dan korban ternyata bukan suami siri.

Dari hasil penyelidikan polisi ternyata mereka hanya teman dekat atau pacar.

Farman mengatakan, pihaknya tidak menemukan dokumen atau surat pernyataan dalam bentuk apapun yang menandai status siri pernikahan mereka. 

Baca juga: Bukan Suami Siri, Hubungan Antok dengan Uswatun Khasanah Korban Mutilasi hanya Teman Spesial 3 Tahun

Kabar adanya pernikahan siri hanya  siasat licik tersangka agar tidak dicurigai. 

"Untuk mengelabuhi agar yang bersangkutan tidak dicurigai saat di kos-kosan (korban di Tulungagung)," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025). 

Tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Ngawi, RTH alias A terancam hukuman maksimal seumur hidup, Minggu (27/1/2025)
Tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Ngawi, RTH alias A terancam hukuman maksimal seumur hidup, Minggu (27/1/2025) ((KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH))

Farman menyebut, hubungan asmara tersangka dan korban sudah berlangsung selama tiga tahun. 

Bahkan, tersangka sering berkunjung dan menginap di kosan korban. 

Baca juga: Motif Antok Mutilasi Uswatun Khasanah Mayat Dalam Koper di Ngawi, Tersinggung dan Cemburu

Dan, ungkap Farman, tersangka selalu beralibi kepada masyarakat di sekitar kosan bahwa mereka sudah berstatus suami istri secara siri. 

Namun, tidak ada bukti konkret empiris mengenai bukti yang menandai pernikahan siri mereka. 

Artinya, klaim pernikahan siri cuma sebatas klaim sepihak tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. 

"Dia mengaku sebagai suami sirinya. Iya (selingkuhan). Sudah kami cek apakah betul sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak ada. Sudah 3 tahun," ungkap Farman. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved