Mayat Dalam Koper di Ngawi
Siasat Licik Antok Usai Mutilasi Uswatun Khasanah, Jual Mobil Korban Rp57 Juta untuk Beli Vios
Terungkap keberadaan mobil Uswatun Khasanah, korban mutilasi Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33), ternyata dijual.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap keberadaan mobil Uswatun Khasanah, korban mutilasi Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33), ternyata dijual.
Diketahui, mobil korban yang bermerek Suzuki Ertiga berwarna putih sempat terlihat dikendarai korban pada Minggu (19/1/2025).
Adapun sosok yang melihat adalah penjaga kos korban di Kelurahan Kenayan, Tulungagung, Aan.
Rupanya mobil Uswatun Khasanah dijual oleh tersangka Rohmad Tri Hartanto alias A (32) ke seseorang di Sidoarjo setelah membunuh dan mutilasi korban.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman, mengungkapkan bahwa mobil Suzuki Ertiga milik korban bernama Uswatun Khasanah (29) terjual seharga Rp 57 juta.
"Tersangka menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seorang yang di Kabupaten Sidoarjo," ujarnya pada Senin (27/1/2025).
Mobil Suzuki Ertiga berwarna putih dengan nomor polisi AG 1078 PB tersebut awalnya dibawa korban ke Hotel Adisurya, tempat di mana dia dibunuh dan dimutilasi.
Setelah kejadian tragis tersebut pada Senin (20/1/2025) pukul 05.00 WIB, tersangka menggunakan mobil tersebut untuk membawa jenazah korban ke rumah kosong milik neneknya sebelum berangkat ke Surabaya untuk menjualnya.
Baca juga: Tabiat Antok Pelaku Mutiliasi Uswatun Khasanah Punya Istri dan 2 Anak, Ngaku Suami Siri ke Tetangga
Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa mobil tersebut dijual melalui situs online.
"Dijual lewat online melalui grup di jaringan mereka. Karena ini mobilnya masih kredit, makanya jaringan-jaringan tertentu saja yang bisa mengakses," ujar Jumhur.
Setelah berhasil menjual mobil tersebut, tersangka menggunakan uangnya untuk membeli mobil Toyoys Vios seharga Rp 75 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal pembunuhan, tetapi juga pencurian.
Ia dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Baca juga: Bukan Suami Siri, Hubungan Antok dengan Uswatun Khasanah Korban Mutilasi hanya Teman Spesial 3 Tahun
Awal Mula Bunuh
Diketahui, mayat korban Uswatun Khasanah (29) ditemukan warga dalam kondisi tanpa kepala dan kaki di sebuah selokan dekat tempat pembuangan sampah (TPS) di Ngawi pada Kamis (23/1/2025).
Rohmad Tri Hartanto
Antok
Pekerjaan Antok Pelaku Mutilasi
Uswatun Khasanah
Pembunuh Uswatun Khasanah
polda jatim
| Senyum Antok Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah Mayat Dalam Koper saat Rekonstruksi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Gelagat Antok Saat Beli Pisau untuk Mutilasi Mayat Uswatun Khasanah di Minimarket Terekam CCTV | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Gelagat Uswatun Khasanah Sebelum Dimutilasi Antok Terekam CCTV, Mesra Dinner Sebelum ke Hotel | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Rekaman CCTV Terbaru Patahkan Alibi Antok Soal Kejadian di Restoran, Pelaku Mutilasi Ngawi 'Pasrah' | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Momen Uswatun Khasanah Sebelum Tewas Dibunuh Antok: Pakai Pakaian Merah Muda & Bergandengan Tangan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.