Mayat Dalam Koper di Ngawi

Minta Antok Dihukum Mati, Ayah Uswatun Khasanah Akui Dulu Dikenalkan Pelaku Sebagai Suami Siri

Nur Khalim ayah kandung dari Uswatun Khasanah membenarkan soal Rohmad Tri Hartanto alias Antok sempat dikenalkan sebagai suami siri anaknya.

Editor: Moch Krisna
Tribun Mataraman/luhur pambudi/Youtube Kompas TV
(kiri) Rohmad Tri Hartantoa alias Antok, tersangka mutilasi Uswatun Khasanah. Polisi turut mengamankan pria dalam CCTV Hotel di Kediri diduga kerabat Rohmad Tri Hartantoa alias Antok, dimintai tolong bawa jasad Uswatun Khasanah 

Penyesalan Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tersangka pembunuh dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) mayat dalam koper kini minta maaf ke keluarga korban.

Hal ini disampaikannya secara singkat saat digelandang oleh penyidik kepolisian seusai dihadirkan dalam konferensi pers di lorong Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025). 

Antok mengaku menyesali perbuatannya.

"Ya saya menyesal," ujar Rohmad kepada wartawan. 

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban beserta keluarga besar korban di Kabupaten Blitar.

"Saya minta maaf kepada korban dan keluarga korban. Saya minta maaf," katanya.

Diketahui, mayat korban Uswatun Khasanah  (29) ditemukan warga dalam kondisi tanpa kepala dan kaki di sebuah selokan dekat tempat pembuangan sampah (TPS) di Ngawi pada Kamis (23/1/2025).

Adapun Rohmad ditangkap pada Sabtu (25/1/2025) dini hari.

Akibat perbuatannya, pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal pembunuhan, tetapi juga pencurian. 

Ia dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Tak sendirian, Antok ternyata dibantu kerabatnya bernama Muhammad Achlis Maulana atau MAM membuang mayat Ustawun Khasanah.

MAM berperan mengambil koper di rumahnya di Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Tulungagung.

Hal ini diungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman dalam konferensi pers di depan Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim

Pada pukul 23.30 WIB, tersangka menghubungi kerabatnya bernama Muhammad Achlis Maulana utnuk mengambil koper, tali pramuka, kantong kresek ke hotel.

"MAM tiba di rumah tersangka untuk mengambil koper, tali pramuka, kantong keresek warna hitam dan putih kurang lebih 10 buah untuk dibawa kembali ke hotel," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved