Berita Lahat

Dari 500 yang Terdaftar Hanya 143 Koperasi di Lahat yang Aktif Berkegiatan, Pemkab Lapor Kementerian

Bahkan, dari 143 koperasi yang aktif juga tidak seluruhnya patuh menjalankan kewajiban, dengan melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). 

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ehdi Amin
Rapat anggota tahunan koperasi teratai polres Lahat beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Sripoku.com Ehdi Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Tercatat ada sekitar 500 koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat.

Hal tersebut terdiri dari koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa (KUD) dan koperasi UMKM.

Sayangnya, dari angka tersebut hanya ada 143 koperasi yang aktif dalam kegiatan.

Bahkan, dari 143 koperasi yang aktif juga tidak seluruhnya patuh menjalankan kewajiban, dengan melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). 

Kabid Perizinan dan Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Lahat, Safril SE mengatakan, dengan banyaknya koperasi yang tak patuh dengan aturan, membuat pihaknya sudah melapor ke Kementrian Koperasi dan UKM.

"Banyak yang tidak patuh, baik itu koperasi simpan pinjam maupun UMKM. Kalau yang tidak aktif, mayoritas KUD. Untuk yang paling aktif di Lahat, ialah Koperasi Teratai Polres Lahat," ujar Safril, Jumat (24/1/2025).

Baca juga: Harta Kekayaan Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi Diperiksa di Bareskrim Polri, Tembus Rp 102 M

Baca juga: Sukses Kembangkan Koperasi-UMKM, Bupati OKU Timur Lanosin Dapat Penghargaan Satya Lencana Wira Karya

Safril menyebut, pihaknya tidak bisa bertindak banyak, seperti membubarkan koperasi yang tidak aktif.

Terlebih lagi untuk KUD, karena seluruh aset negara yang disalurkan ke KUD saat itu baik tanah maupun gedung, tetap harus dipertanggungjawabkan.

"Bisa diaktifkan lagi, apalagi rencananya koperasi bisa jadi salah satu penyalur untuk jalankan program makan bergizi gratis. Tapi syaratnya, semua piutang dan pertanggung jawaban harus diselesaikan dahulu," sampainya.

Sementara, Dewan Pembina Koperasi, Kompol (Purn) H M Maulana mengatakan, dewan pembina koperasi ini bertugas untuk lakukan pengawasan koperasi di Lahat.

Saat ini pihaknya tengah mengajukan peraturan daerah terkait perkoperasian.

"Perda tentang perkoperasian tinggal tunggu pengesahan. Dengan adanya perda ini kita bisa berupaya lakukan pengembangan dunia koperasi di Lahat, dan membina koperasi yang tak patuh maupun sudah tidak aktif lagi," kata Maulana.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Gooogle News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved