Gadis Tewas di Gowa

Nasib Jibril yang Membunuh Pacarnya yang Sedang Hamil di Gowa, Terkena Pasal Pembunuhan Berencana

Begini nasib dari Jibril yang membunuh pacarnya sendiri di Gowa. Pada Selasa (21/1/2025), Jibril mengaku membunuh pacarnya karena emosi di Desa

Tayang: | Diperbarui:
Tribun-Timur
Jibril dan Putri Indah Sari Nurcahyani 

TRIBUNSUMSEL.COM - Begini nasib dari Jibril yang membunuh pacarnya sendiri di Gowa.

Pada Selasa (21/1/2025), Jibril mengaku membunuh pacarnya karena emosi di Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Sang pacar, Putri Indah Sari Nurcahyani (19) ternyata tengah hamil. 

Artinya, ia mengandung janin dari Jibril. 

Namun, Jibril menghabisi pacarnya karena emosi sesaat. 

Kapolres Gowa, AKBP Reoland Simanjutak menjelaskan, pelaku membunuh pacar sendiri karena sakit hati. 

Korban disebut telah hamil sekira 4 sampai 5 bulan.

Rilis penangkapan Jibril pembunuh PIS gadis asal Gowa. Motif pembunuhan karena korban minta tanggung jawab karena sedang hamil
Rilis penangkapan Jibril pembunuh PIS gadis asal Gowa. Motif pembunuhan karena korban minta tanggung jawab karena sedang hamil (Facebook Tribun Timur)

"Alasannya karena sehari sebelumnya, keluarga korban bersama dengan atas korban bertemu mendatangi atas korban meminta pertanggungjawaban korban (Putri Indah) hamil," ujarnya saat konferensi pers.

 AKBP Reoland Simanjutak menyampaikan, Jibril menghabisi nyawa korban di Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (21/1/2025). 

Kepolisian menyangkakan Jibril dengan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.

Pasal ini menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja dan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.  

Unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP adalah: Barang siapa, Sengaja, Direncanakan terlebih dahulu, Merampas nyawa orang lain.  

Pelaku pembunuhan berencana adalah manusia yang memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu. 

Pelaku ditangkap di Jeneponto

Dari informasi dihimpun tribun-timur.com, pelaku pembunuhan bernama Muh Jibril (18).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved