Anak Majikan di Bogor Bunuh Satpam

Nyaris Dibunuh, Abraham Michael Anak Majikan di Bogor Sempat Kejar Sopir saat Kepergok Habisi Satpam

Sopir yang juga bekerja di rumah mewah di Bogor nyaris turut menjadi korban Abraham setelah ketahuan tersangka membunuh satpam. berhasil larikan diri

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
(foto) Abraham Michael dan ibunya, Farida Felix saat serahkan diri ke Polresta Kota Bogor usai bunuh Septian (37) satpam di rumah mewah di Lawang Gintung, Bogor, Jumat (17/1/2025) Sopir yang juga bekerja di rumah mewah di Bogor nyaris turut menjadi korban Abraham setelah ketahuan tersangka membunuh satpam. berhasil larikan diri 

Buang Baju ke Sungai

Polisi mengungkap siasat Abraham Michael, anak pengacara ternama yang membunuh satpam di rumah mewahnya di Lawang Gintung, Bogor, Jumat (17/1/2025).

Diberitakan sebelumnya, Abraham Michael nekat menghabisi nyawa satpamnya dengan melakukan penusukan menggunakan pisau yang baru dibelinya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, pisau itu berhasil ditemukan di rumah Abraham.
 
“Untuk pisaunya kita temukan di rumahnya. Jadi, tidak dibuang oleh si tersangka ini,” kata Kompol Aji saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Sabtu (18/1/2025).

Pisau ini digunakan untuk membunuh Septian di ruang kerjanya.

“Ada 20 tusukan yang dilakukan oleh tersangka ke korban,” ungkapnya.

Inilah Pekerjaan Abraham Michael Pembunuh Satpam di Rumah Mewahnya di Bogor, Jumat (17/1/2025)
Inilah Pekerjaan Abraham Michael Pembunuh Satpam di Rumah Mewahnya di Bogor, Jumat (17/1/2025) (Instagram Mikegandatua/Tribunewsbogor)

Abraham langsung membuang pakaian terakhir yang digunakan olehnya.

Pakaian yang digunakan Abraham itu penuh dengan darah.

“Untuk baju yang digunakan tersangka saat membunuh itu dibuang ke Sungai,” ucapnya.

Meski begitu, saat ini, Abraham sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita tetapkan dia (Abraham) sebagai tersangka,” terangnya.

Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Atau Pasal 351 ayat 3 yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho.

Di sisi lain, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terkait adanya unsur berencana.

“Untuk itu (berencana) kita masih lakukan pendalaman. Sementara ini kita tetapkan sebagai tersangka dulu dan dijerat Pasal 338 KUHP,” tandasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved