Ayah Bakar Anak di Muara Enim

Nasib Ayah Bakar Anak di Muara Enim Kini Terancam 15 Tahun Penjara, Ngaku Niat Awal Cuma Nakuti

Alimun Jaya (36) ayah yang sudah membakar anak remajanya di Kabupaten Muara Enim, Sumsel kini terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ARDANI ZUHRI
Alimun Jaya (36) ayah bakar anak dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres Muara Enim, Sumsel, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Alimun Jaya (36) ayah yang sudah membakar anak remajanya di Kabupaten Muara Enim, Sumsel kini terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Dihadadirkan dalam rilis tersangka di Polres Muara Enim, Alimun mengaku perbuatannya tidak disengaja sebab hanya ingin menakuti-nakuti. 

Permasalahan ini bermula ketia dia kembali mendengar anaknya tersebut mencuri uang neneknya (ibu tersangka). 

"Pelaku emosi dan kesal sesaat, sebab korban sudah sering ketahuan mencuri uang di rumahnya, tetapi tidak mau mengaku," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kasi Propam AKP Alatas, Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna, SH, MH, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muara Enim, Nizarman S.Sos, pada konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Senin (20/1/2025).

Dalam konferensi tersebut, AKP Darmanson, mengungkapkan detail kronologi kasus kekerasan yang melibatkan seorang pria berinisial AJ (33), warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim terhadap anak kandungnya sendiri berinisial P (16)  AJ dirumahnya pada hari Jumat (17/1/2025) pukul 06.20 WIB.

Menurut Kasat Reskrim, kejadian tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB dirumah korban, pelaku yang merupakan ayah kandung korban mendapat informasi dari ibunya (nenek korban,red) yang  bernama Maryanti bahwa telah kehilangan uang sebesar Rp 100 ribu.

Mendengar hal tersebut, pelaku langsung menebak jika pelaku pencurian tersebut adalah anaknya sebab sebelumnya sudah beberapa kali mengaku telah melakukan pencurian uang milik orangtua maupun neneknya.

Namun ketika memastikan aduan itu ke anaknya, remaja tersebut enggan mengaku sebab merasa tidak mengambil uang tersebut.

Karena kesal pelaku sempat memukul korban hingga menangis sambil berjalan keluar rumah. 

Melihat korban tidak mau mengaku, pelaku kesal dan emosi. 

Dan ketika melihat ada botol/Tupperware yang berisi minyak Pertalite pelaku spontan melemparkannya ke arah korban dan tepat mengenai bagian belakang badan korban sehingga tutup botol Tupperware tersebut sampai terbuka yang menyebabkan isinya minyak Pertalite tumpah berhamburan dan mengenai sebagian badan dan baju korban. 

Lalu pelaku mendekati korban sambil memegang korek api dengan maksud hanya untuk menakut-nakutinya dan meminta korban untuk mengakui perbuatannya sambil memantik korek api. 

Namun tanpa disadarinya percikan korek api yang dimainkannya tiba-tiba langsung menyambar badan/baju korban yang sudah terkena minyak Pertalite sehingga api langsung membesar dan menyambar kulit badan bagian belakang korban, sebagian wajah dan tangan korban.

Melihat hal tersebut pelaku kaget dan panik dan spontan berusaha memadamkan api dengan cara melepas baju korban sehingga korban bisa diselamatkan meski masih menderita luka bakar, dan pelaku sendiri menderita luka bakar di kedua tangannya. 

"Botol isi pertalite itu memang sudah ada biasa untuk stok BBM motor. Jadi aksi spontan saja bukan direncanakan," ujarnya.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian punggung,  wajah, serta tangan.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengalami luka bakar di kedua tangannya saat mencoba melepaskan pakaian korban yang terbakar. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit DKT Baturaja untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah kejadian tersebut, sambung Kasat Reskrim, pihaknya menerima laporan dari masyarakat, lalu Kapolsek Rambang Lubai, AKP Supriadi Garna, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan, SH, bersama tim Opsnal Elang Lubai untuk segera bertindak. 

Tersangka berhasil diamankan di Polsubsektor Lubai Ulu bersama barang bukti berupa botol plastik berwarna hijau dan kaos biru yang dikenakan korban.

Atas perbuatannya Tersangka AJ terancam akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Darmanson dalam konferensi pers tersebut.

Sementara itu, dari keterangan tersangka di BAP, bahwa insiden ini bermula dari dugaan korban telah mengambil uang milik neneknya.

Dan ia tidak sengaja melemparkan botol berisi minyak hanya spontan saja.

Begitu juga ketika memantik korek api juga tidak ada maksud benar-benar akan membakarnya hanya ingin menakut-nakuti korban saja, namun tidak tahu akan berakibat vatal berujung pada kejadian yang sangat tragis tersebut.

Dan tersangka sangat menyesal atas kejadian tersebut.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved