Berita Nasional
Ini Kata Menteri KKP Soal Dugaan Tujuan Pembangunan Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang
Teka teki pembangunan pagar laut di kawasan kabupaten Tangerang, Banten sepanjang 30 Km mulai terjawab.Adapun Menteri Kelautan dan Perikanan (Menter
TRIBUNSUMSEL.COM -- Teka teki pembangunan pagar laut di kawasan kabupaten Tangerang, Banten sepanjang 30 Km mulai terjawab.
Adapun Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono menduga pagar laut tersebut untuk membuat 'Reklamasi Alami'.
Trenggono menyebut pagar laut itu dibuat agar sedimentasi mengendap sehingga menimbulkan daratan baru secara alami.
"Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan. Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu," ujar Trenggono usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025) via Tribunnews.com.
Dia menduga area pagar laut itu nantinya akan menghasilkan 30.000 hektare daratan baru.

Luasan tersebut dinilainya akan sangat besar menjadi reklamasi alami baru.
"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu, akan terjadi daratan. Dan jumlahnya itu sangat besar," jelasnya.
Trenggono menuturkan dugaan tersebut diperkuat dengan adanya ratusan kepemilikan sertifikat dasar laut berupa Hak Guna Bangunan maupun SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM di area pagar laut tersebut.
Namun, ia memastikan dasar laut tidak boleh ada sertifikat yang boleh diterbitkan.
Dengan kata lain, sertifikat tersebut ilegal.
"Kalau sudah dia berubah menjadi daratan, nanti dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku. Kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut, ya tidak boleh, harus ada ijin. Di pesisir sampai ke laut, tidak boleh, harus ada ijin," ungkapnya.
Di sisi lain, Trenggono menambahkan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan agar kasus pagar laut tersebut diselesaikan secara benar sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Tadi arahan bahwa presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Itu kasusnya seperti itu," ucapnya.
Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengungkap adanya ratusan SHGB dan SHM di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Sertifikat itu tersebar di area sepanjang 30,16 Km tersebut.
Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Korlantas Polri Putuskan Setop Sementara Sirine Patwal |
![]() |
---|
Momen Haru Erick Thohir Pamit dari Kementerian BUMN Usai Dilantik jadi Menpora: Saya Mohon Maaf |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Yudhi Ternyata Eks Model Wajah Femina 1989-an |
![]() |
---|
Ini Kata Jokowi Soal Absennya Wapres Gibran Saat Reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Tahun 2025, Kini Gaji ASN Naik usai Prabowo Teken Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.