Berita Viral

Perintah Prabowo, Pagar Laut di Tangerang Sepanjang 30,16 KM Dibongkar, 600 Prajurit Dikerahkan 

Pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya dibongkar. 

(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). 

TNI AL menargetkan bisa membongkar pagar laut di Tangerang ini sepanjang 2 km per hari.

"Sepertinya tidak mungkin kalau 30 km itu akan kita laksanakan dalam satu hari, kita akan atur mekanismenya, minimal target saya hari ini 2 km," kata Harry Indarto.

Ia mengatakan pembongkaran awal ini bertujuan untuk membuka akses alur bagi nelayan yang sebelumnya sempat terganggu. Dengan pembukaan akses ini, nelayan diharapkan dapat kembali beraktivitas mencari tangkapan. 

"Yang saya tangkap, buka akses terutamanya untuk nelayan keluar-masuk untuk beraktivitas," imbuh dia.

Harry tak menampik ada kesulitan tersendiri dalam melaksanakan pembongkaran tersebut. Namun, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin membongkar pagar sepanjang puluhan kilometer itu. 

"Seperti yang saya sampaikan tadi, kesulitan kita, kesulitan kita, lebih mudah menanam, daripada mencabut. Apalagi yang ditanam ini sudah jangka waktu sampai berbulan-bulan, itu akan lebih menyulitkan kita untuk pencabutan," tutur dia.

Pada saat yang sama ia juga mengatakan TNI AL siap pasang badan jika ada pihak yang memprotes pembongkaran pagar laut misterius sepanjang 30,16 km itu.

"Apa pun itu kalau untuk kepentingan rakyat, Angkatan Laut, TNI khususnya kita akan tampil ke depan," kata Harry.

Harry menyampaikan pembongkaran pagar laut itu justru lebih mudah dilakukan saat tak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik. 

"Lebih mudah kita melaksanakan kalau tidak ada yang mengakui daripada ada yang mengakui, kita perlu koordinasi-koordinasi lebih lanjut," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya sudah menyegel pagar laut itu pada Kamis (9/1). 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. 

Penyegelan dilakukan karena pemasangan pagar laut itu diduga tak berizin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya belum mengetahui siapa pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer itu. Ia pun sudah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

Karena tidak ada izin, Direktorat Jenderal PSDKP KKP akhirnya menyegel pagar laut tersebut. Trenggono memastikan penyegelan ini sudah sesuai prosedur. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved