Breaking News

Berita Muara Enim

Nekat Tabrak Polisi Saat Ditangkap, Mobil Pengedar Narkoba di Muara Enim Malah Terjun ke Jurang

Pengedar narkoba di Muara Enim mencoba menabrak petugas saat ditangkap namun malah mobilnya masuk ke dalam jurang

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polres Muara Enim
Tersangka Aprizal (24) pengedar narkoba ditangkap tim Buldozer Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Tim Buldozer Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Polda Sumsel berhasil menangkap Aprizal (24) warga Kabupaten Pali yang diduga akan mengedarkan narkoba dari Air Itam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) ke wilayah Kabupaten Muara Enim. 

Bahkan pengedar ini mencoba menabrak petugas saat berusaha kabur, namun malah mobilnya masuk ke dalam jurang di depan Kost Pelangi, Jalan Lintas Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Selasa (14/1/2025), sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kai Humas AKP RTM Situmorang didampingi Kasat Reskoba AKP Halim Kusumo, mengatakan Jumat (17/1/2025), bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa akan ada barang berupa narkoba yang masuk dari wilayah Air Itam, Kabupaten Pali yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Muara Enim.

Mendapat informasi tersebut Tim Buldozer Sat Resnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan dan memantau lokasi sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan.

Saat itu, tersangka diketahui mengendarai mobil Toyota Avanza warna Hitam-metalik dengan nomor polisi BG 1057 NF. 

Setelah teridentifikasi petugas langsung berupaya melakukan proses penangkapan, namun ketika sedang berlangsung ternyata tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas serta kendaraan dinas yang sedang melakukan penangkapan.

Namun usaha melarikan diri tersangka terhenti setelah kendaraan yang digunakan masuk malah nyungsep masuk ke dalam jurang.

Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengepungan di lokasi tersebut hingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan serta barang bawaan.

Dari hasil penggeledahan, kata AKP RTM Situmorang, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 51,08 gram dan 19 butir pil ekstasi warna pink berlogo huruf S dengan berat bruto 7,91 gram.

Barang-barang tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan ditemukan dalam genggaman tangan tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Realme Note 60 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi serta Petugas juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.

Berselang 45 menit sekitar pukul 16.35 WIB, lanjut Kasi Humas, tim Buldozer kembali mendapat informasi dari masyarakat akan masuk lagi barang haram dari Air Itam, Kabupaten Pali, dan dengan sigap tim Buldozer yang dipimpin langsung Kasat Reskoba AKP Halim Kusumo, SH melakukan pemetaan lokasi.

Setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri orang tersebut yang pada saat itu sedang berdiri di pinggir jalan Lintas SMB II Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Dikarenakan orang tersebut gerak geriknya mencurigakan Tim Buldozer langsung mendekati dan mengamankan orang tersebut yang diketahui bernama Erik Pebriansyah (32) Warga Kabupaten Muara Enim.

Dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,31 gram, 1 buah plastik klip bening bersama dengan 13 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna pink berlogo huruf S dengan berat bruto 5,10 gram, 1 Unit Hp merk Realme C12 warna Biru. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved