Motor Guru di Sumenep Dibakar

Kisah Pilu Ahmad Nurdin, Guru di Sumenep : Motor Dibakar Orang, Tinggal di Gubuk dan Kini Sakit

Dia tidak memiliki kendaraan untuk berangkat dan pulang dari sekolah SMA Putra Bangsa, yang jaraknya sekitar tiga kilometer dari rumahnya. 

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/Nur Khalis
Pak guru Ahmad Nurdin ketika ditemui Kompas.com di kediamannya. Ia sempat diancam dengan pedang dan motornya dibakar pada Senin (13/1/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SUMENEP - Kisah Ahmad Nurdin, seorang guru di Sumenep, Jawa Timur, yang belakangan viral diancam dengan pedang dan motornya dibakar pada Senin (13/1/2025). 

Di balik kejadian yang membuatnya trauma, ada kisah pilu yang ia alami.

Ia jatuh sakit lima hari setelah motornya dibakar.

Pak Nurdin terserang batuk, demam dan meriang. 

"Saya hanya bisa beraktivitas di dalam rumah (gubuk) Mas," kata Pak Nurdin kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).  

Guru swasta asal desa Pajanannger, Kecamatan Arjasa pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini, sudah tidak mengajar setelah peristiwa mencekam itu terjadi.  

Dia tidak memiliki kendaraan untuk berangkat dan pulang dari sekolah SMA Putra Bangsa, yang jaraknya sekitar tiga kilometer dari rumahnya. 

Apalagi kebugaran tubuhnya tidak seperti dulu. 

Di samping itu, Pak Nurdin masih berusaha menyembuhkan trauma yang menghantuinya. 

Selama menjalani hidup, dia tidak pernah diancam dengan pedang dan motornya dibakar. 

Meskipun berprofesi sebagai guru, Pak Nurdin bukanlah orang yang hidup serba berkecukupan.

Selama ini, dia hanya menggantungkan hidupnya dari upah menjadi guru yang jumlahnya tidak seberapa. 

"Tidak sampai 1 juta per bulan Mas," ujarnya.  
Selama bertahun-tahun, Pak Nurdin hanya mendiami gubuk yang terbuat dari gedek (bambu) berukuran dua meter persegi. 

Kondisi gubuknya sudah nyaris reot dan suatu ketika terancam ambruk. 

Tempat tidur, dapur dan ruang tamu menjadi satu.  

Ketika memasuki musim penghujan dan dilanda hujan deras serta angin kencang, Pak Nurdin tetap bertahan di dalam gubuk satu-satunya itu. 

Dia hanya bisa menambal kebocoran dari genteng menggunakan terpal bekas. 

Pak Nurdin juga tidak memiliki kamar mandi di gubuk kecilnya itu. 

Untuk bisa mandi, dia terpaksa numpang ke kamar mandi masjid, yang letaknya tidak jauh dari rumahnya. 

"Setiap hari ya begitu Mas," ujarnya. 

Hingga hari ini, gubuk milik Pak Nurdin tidak pernah tersentuh bantuan dari pemerintah. 

Sebagai guru yang hidup seorang diri dan penuh kekurangan, Pak Nurdin juga tidak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.  

"Saya hanya satu kali mendapatkan bantuan BLT senilai Rp 300.000. Itu beberapa tahun yang lalu," ingatnya.  

Pak Nurdin juga menceritakan, motor yang dibakar Ahmad Qurtubi (19), pelaku pengancaman dan pembakaran pada hari Senin (13/1/2025) lalu, bukanlah miliknya sendiri.

Motor tersebut dipinjamkan oleh Haji Moh Sulton, mantan kepala desa yang ingin membantu Pak Nurdin agar maksimal mengabdi di dunia pendidikan.  

"Sebelum itu saya jalan kaki ke sekolah, kadang bonceng ke siswa ketika berpapasan di jalan," kenangnya.  

Saat ini Pak Nurdin tidak bisa berbuat apa-apa. 

Dia masih menahan sakit dan trauma yang sedang menderanya.  

Pak Nurdin berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, terlebih kepada dirinya dan juga kepada para guru yang tekun mengabdi dalam dunia pendidikan. 

Di samping itu, Pak Nurdin berhadap pelaku pembakar motornya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Semoga pelaku bisa sadar dan berubah," harapnya.

Kronologi Motor Dibakar

Ahmad Nurdin menjadi korban pengancaman pembunuhan, bahkan sepeda motornya pun dibakar oleh AQ (19) pemuda asal Dusun Bugis Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Korban diketahui merupakan guru honorer yang telah mengajar sejak tahun 1990.

Guru fisika dan biologi itu mengajar di SMA Putra Bangsa Kecamatan Arjasa.

Motif pengancaman dan pembakaran rupanya karena pelaku merasa kesal terhadap korban.

Untuk diketahui, pelaku sebenarnya bukanlah murid di SMA Putra Bangsa Sumenep.

Namun pelaku diduga mendapatkan informasi terkait isi sambutan korban saat upacara, dari teman-temannya.

Sebelumnya, sang guru disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang pelaku di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera.

Saat upacara, Ahmad Nurdin menyampaikan pesan kepada murid-muridnya untuk menghormati orang tua dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan mereka, termasuk ancaman membunuh.

Pelaku yang mendengar ucapan guru itu lewat teman-temannya, lantas merasa tersinggung dan tersulut emosi.

Ahmad Nurdin bercerita bahwa pelaku merupakan tamatan SMA di luar kota yang merupakan pemuda di desa setempat.

"Kejadiannya itu sepulang saya dari sekolah. Sekitar pukul 14.00 WIB," kata Ahmad Nurdin saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025) dilansir dari TribunJatim.com. 

Sepulang dari mengajar, kata Ahmad Nurdin, pelaku tiba-tiba mencegatnya tepat di akses jalan Dusun Bugis Desa Pajanannger.

"Saat itu kata pelaku tersinggung dengan pernyataan saya saat menjadi pembina upacara di sekolah," ungkapnya.

Ahmad Nurdin mengaku tidak tahu dari mana pelaku mendengar pernyataan korban saat menjadi pembina upacara di sekolah.

Pasalnya, Ahmad Nurdin merasa tidak menyinggung siapa pun dan tidak menyebut nama siapa pun saat memberikan nasehat dalam upacara.

"Sambutan saya saat upacara adalah global, kepada semua siswa dan tidak menyebutkan siapapun," jelasnya.

Sebagai guru, Ahmad Nurdin juga berharap jangan sampai para siswa berani kepada orang tua, apalagi bahkan mengancam untuk membunuhnya.

Sebab ilmunya tidak akan berkah ketika sudah di tengah-tengah masyarakat.

"Saya tidak spesifik menyebut siapapun," ujarnya.

Menurut korban, pelaku beranggapan bahwa pernyataan tersebut ditujukan kepada dirinya.

"Setelah mencegat saya, pelaku bertanya dengan nada tinggi dan bahkan marah-marah," jelasnya.

Tidak lama kemudian, pelaku mengeluarkan sebilah parang dan dihunuskan kepada korban.

Pedang tersebut sempat ditempelkan ke kepala dan pipi sang guru.

"Kedua pipi saya sempat diiris dengan pedangnya, untung tidak luka," ucapnya.

Korban melihat pelaku tampak emosi tidak terkendali dan korban turun menjauh dari motornya sekitar 15 meter.

Dari kejauhan, pelaku terlihat beberapa kali menebas motor korban dengan pedangnya. 

Warga dan sejumlah siswa di tempat korban mengajar, sempat berada di lokasi kejadian. Tetapi mereka tidak bisa berbuat apapun. 

"Setelah itu saya menuju ke rumah kepala desa. Tapi kades tidak ada, katanya sedang berobat. Saya hanya ditemui tukang masaknya (kades)," katanya.

Karena tidak bertemu dengan kepala desa, korban pun berinisiatif untuk pulang dan menenangkan diri.

Beberapa saat setelah tiba di rumah, korban mendapatkan kabar bahwa motornya sudah hangus terbakar. 

"Ada voice note yang diterima oleh kerabat dan juga beredar video motor (saya) sudah bakar oleh pelaku," sebutnya.

Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa pelaku AQ kini telah ditangkap aparat kepolisian untuk ditindak lebih lanjut.

"Pelaku AQ (Ahmad Qurtubi) sudah diamankan karena diduga melakukan pengancaman membunuh dengan senjata tajam dan melakukan pengrusakan sepeda motor milik seorang guru," ujar Widiarti, Selasa.

Kejadian ini bermula saat korban pulang bekerja sebagai guru dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah pelaku, guru tersebut diduga dicegat oleh pelaku yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang.

"Parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian," bebernya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya.

Diamankan juga satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

Akibat perbuatannya, AQ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebagian rtikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved