Berita Viral

Digaji Rp600 Ribu, Guru Haryati Akhirnya Dilaporkan Wali Murid ke Polisi, Yayasan Hanya Pasrah

Haryati mengajar di SD Abdi Sukma kota Medan dengan gaji Rp600 ribu perbulan kini harus mengadapi permasalahan hukum tersebut.

|
Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunmedan
Haryati Guru SD Abdi Sukma Kota Medan Dilaporkan Wali Murid Imbas Beri Sanksi Duduk di Lantai Gegarai Nunggak SPP 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Malangnya guru Haryati kini dilaporkan wali murid ke polisi atas dugaan kekerasan terhadap anak.

Buntut memberikan hukuman duduk di lantai kepada siswanya lantaran menunggak uang SPP.

Haryati mengajar di SD Abdi Sukma kota Medan dengan gaji Rp600 ribu perbulan kini harus menghadapi permasalahan hukum tersebut.

Adapun pihak Yayasan SD Abdi Sukma hanya bisa pasrah dan tak bisa mencegah tindakan pelaporan tersebut.

"Hak dia (orangtua siswa melaporkan) dan saya tidak akan menanggapinya, biarlah waktu yang menjawab (kebenaran persoalan ini)," ujar Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan melansir dari Tribunnews.com, Jumat (17/1/2025).

Diketahui, siswa berinisial MI (10) dihukum duduk di lantai karena menunggak pembayaran SPP selama tiga bulan.

Kamelia (38) ibu dari siswa SD kelas IV di Medan yang viral disuruh gurunya belajar di lantai menangis saat diwawancarai di rumahnya, Jumat (10/1/2025).
Kamelia (38) ibu dari siswa SD kelas IV di Medan yang viral disuruh gurunya belajar di lantai menangis saat diwawancarai di rumahnya, Jumat (10/1/2025). ((Rahmat Utomo/Kompas.com))

Ahmad Parlindungan mengaku tidak ingin mencampuri permasalahan hukum antara wali murid dengan guru meski mediasi sudah dilakukan.

Pihaknya lebih fokus mengembalikan semangat para guru yang mendapat tekanan setelah video siswa dihukum viral.

"Terkait dengan persoalan itu, biarlah waktu yang menjawabnya. Saya hanya lebih fokus untuk mengembalikan semangat guru-guru. Sejak video itu viral, mereka mendapat teror bahasa di media sosial," tukasnya.

Ia menerangkan sekolah yang berdiri pada 1963 sudah banyak membantu masyarakat kurang mampu.

Para guru termasuk Haryati yang kini dilaporkan mendapat gaji rendah selama mengajar.

Ahmad menyatakan tindakan Haryati salah karena membuat hukuman yang tak sesuai dengan kebijakan sekolah.

"Ini sekolah amal untuk kepentingan sosial. Uang sekolah saja enam bulan gratis, gaji guru hanya Rp 380 ribu sampai Rp 600 ribu."

"Tiba-tiba kondisi seperti ini terjadi, apa lagi mau saya bilang. Biarkan waktu yang menjawab," pungkasnya.

Wali murid bernama Kamelia mengaku sakit hati anaknya, MI dipermalukan di hadapan teman sekelas dengan cara duduk di lantai.

Meski anaknya menunggak pembayaran SPP selama tiga bulan, Kamelia menegaskan tindakan Haryati membuat anaknya trauma.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan laporan dengan nomor LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut diterima petugas pada Selasa (14/1/2025).

"Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai," ucapnya, Rabu (15/1/2025).

Dalam laporan tersebut, Kamelia menjelaskan korban enggan berangkat sekolah pada Rabu (8/1/2025) karena dua hari sebelumnya dihukum duduk di lantai kelas.

Kamelia meminta anaknya untuk tetap berangkat sekolah dan anak menghampiri guru yang memberi hukuman.

Setiba di sekolah, Kamelia melihat langsung anaknya duduk di lantai saat pelajaran berlangsung.

Kamelia juga menanyakan alasan Haryati menghukum anaknya.

"Kami masih mendalami laporannya," tandasnya.

Pembelaan Wali Kelas

Haryati mengaku memberikan hukuman duduk di lantai untuk siswa yang menunggak pembayaran SPP agar mereka dapat tetap belajar.

Menurutnya, tak ada niat untuk menzalimi siswa yang menunggak pembayaran SPP termasuk MI (10) yang terekam kamera sedang duduk di lantai dan videonya viral.

Ia mengaku telah mempertimbangkan sejumlah hukuman dan menganggap hukuman duduk di lantai yang paling pantas.

"Tujuan saya tidak ada niat untuk menzalimi. Sebenarnya ada tiga siswa yang duduk di lantai saat itu, karena tunggak uang SPP."

"Tetapi, saya sudah peringatkan untuk pulang saja ke rumah dan meminta orangtuanya untuk datang ke sekolah," bebernya, Senin (12/1/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

Ia menambahkan dua siswa lain yang menunggak SPP mengikuti perintahnya untuk tidak masuk sekolah.

Sedangkan MI tetap masuk sekolah meski belum melunasi pembayaran SPP.

"Hanya saja untuk siswa berinisial M tetap datang ke sekolah, dan mengikuti pelajaran."

"Saya pun sudah menimbang hukuman yang tepat. Karena tidak mungkin saya hukum berdiri di kelas nanti dia pingsan dan segala macam saya disalahkan," tukasnya.

Haryati sempat ingin memulangkan MI, tetapi tak tega lantaran jarak rumahnya jauh.

"Dia masih kecil, perjalanan ke rumahnya pun jauh. Saya berpikir nanti kecelakaan, saya yang disalahkan, sekolah juga yang disalahkan," tuturnya.

MI kemudian dihukum duduk di lantai dan siswa tersebut mau melakukannya selama tiga hari.

"Akhirnya saya beri hukuman duduk di lantai. Karena dia pun nyaman duduk di bawah sambil mendengarkan saya mengajar," katanya.

Wali Kota Medan Beri Solusi

Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan tanggapan terkait viral siswa kelas 4 SD Dihukum duduk di lantai kelas lantaran nunggak SPP.

Adapun Gubernur Sumatera Utara terpilih ini meminta dinas pendidikan untuk ambil tindakan dengan menegur kepala sekolah SD Abdi Sukma.

"Ini kan masalah kemanusiaan, (jadi kami) memberikan teguran ke sekolahnya walaupun administrasinya karena ini sekolah swasta," ucap Bobby via Tribunnews.com, Selasa (14/1/2024).

Bobby meminta orang tua siswa yang mengalami masalah pembiayaan sekolah untuk menghubungi Pemkot Medan.

"Bukan kita lepas tangan, tapi memang dari  awal (kita) telah mengimbau orang tua atau siswa siswi di SD maupun SMP, bagi yang mengalami masalah pembiayaan, dari kami Pemkot Medan memberikan solusi untuk pindah ke sekolah negeri," tukasnya.

Menurutnya, pembiayaan siswa di sekolah negeri akan ditanggung Pemkot Medan sehingga siswa dapat belajar dengan tenang.

"Kami langsung menerima di sekolah negeri, langsung kami terima di sekolah negeri, tanpa ada biaya apa pun," tegasnya.

(*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved