Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 139 Kurikulum Merdeka, Makna Istilah Perundungan

Kunci jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 139 Kurikulum Merdeka, Makna Istilah Perundungan.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
Kunci jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 139 Kurikulum Merdeka, Makna Istilah Perundungan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kunci jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 139 Kurikulum Merdeka, Makna Istilah Perundungan, akan diulas pada artikel berikut. 

Kunci jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 berikut untuk menjawab soal-soal pada Buku Cerdas Cergas Berbahasa dan Bersastra Indonesia untuk SMA/SMK/MA Kelas XII Edisi 1 yang ditulis Bambang Trimansyah dan diterbitkan Penerbit Pusat Perbukuan.

Halaman 139 adalah soal Ayo Berlatih pada Bab 4 Menyampaikan Opini tentang Perundungan.dan siswa diminta untuk mencari makna dari istilah yang diberikan.

Selengkapnya, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 139 Kurikulum Merdeka, Makna Dari Istilah.

__________

Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 139 Kurikulum Merdeka, Ayo Berlatih: Makna Istilah.
Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 139 Kurikulum Merdeka, Ayo Berlatih: Makna Istilah. (TANGKAP LAYAR)

Ayo Berlatih

1. Carilah makna dari istilah berikut ini.

Tabel 4.6 Istilah dan Makna

Istilah Makna
perundungan fisik …
perundungan verbal …
perundungan siber …
perundungan sosial …
perundungan seksual …

Kunci Jawaban:

Perundungan fisik: Tindakan intimidasi yang dilakukan sebagai usaha mengontrol korban dengan kekuatan yang dimiliki pelakunya. Termasuk di antaranya menendang, memukul, meninju, menampar, mendorong, dan serangan fisik lainnya.

Perundungan verbal: Tindakan perundungan yang dilakukan secara verbal (katakata) dengan cara mengejek, menghina, mengancam, dan komentar seksual yang tidak diinginkan.

Perundungan siber: Tindakan perundungan yang terjadi secara online di dunia maya. Ini merupakan tindakan perundungan yang paling jarang disadari oleh orangtua dan guru. Pelaku melakukan perundungan dengan cara melecehkan, mengancam, mempermalukan, dan menargetkan korban melalui media online.

Perundungan sosial: Tindakan perundungan yang berkenaan dengan perundungan relasional yang bertujuan untuk merusak reputasi seseorang, seperti mempermalukan dan memerintahkan peminggiran seseorang.

Perundungan seksual: Tindakan yang berbahaya dan memalukan seseorang secara seksual. Intimidasi seksual ini termasuk pemanggilan nama seksual atau cat-calling, gerakan vulgar, menyentuh, dan materi pornografi.

Disabilitas fisik: Terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.

Disabilitas sensorik: Terganggunya salah satu fungsi dari pancaindra antara lain disabilitas netra, rungu, dan atau wicara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved