Berita Musi Rawas

Berulang Kali Bobol Rumah dan Gereja, Pria di Musi Rawas Kini Ditangkap Polisi, Ada 4 TKP

Saat dilakukan pengkapan, tersangka sempat hendak melarikan diri, namun berkat kesigapan personil, akhirnya tersangka berhasil diamankan. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Musi Rawas
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Berulang Kali Bobol Rumah dan Gereja, Pria di Musi Rawas Kini Ditangkap Polisi, Ada 4 TKP 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Meresahkan warga, spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas, Sumsel berhasil diamankan Satreskrim Polres Musi Rawas

Tersangka adalah Saparudin alias Sap (32) warga Dusun I Desa Megang Sakti IV  Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas yang ditangkap pada Rabu (15/1/2025) sekira pukul 01.00 Wib di rumahnya.

Bahkan, berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah melakukan aksi pencurian di 4 lokasi yang semuanya di wilayah Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas.

Terakhir, tersangka diduga melakukan pencurian di rumah NS (20) warga Dusun III Desa Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas pada Selasa (6/8/2024) lalu sekira pukul 03.30 Wib.

Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-01/VIII/2024/SEK.MEGANG SAKTI/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 13 Agustus 2024.

Saat dilakukan pengkapan, tersangka sempat hendak melarikan diri, namun berkat kesigapan personil, akhirnya tersangka berhasil diamankan. 

"Tersangka diamankan di rumahnya. Saat hendak ditangkap, tersangka ini sempat hendak melarikan diri," kata Kasi Humas, Rabu (15/1/2025).

Baca juga: Gelapkan Uang Sewa Alat Berat, Alim Guru Ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas Sumsel di Jambi

Baca juga: Tutupi Wajah Pakai Kardus, Pencuri di Musi Rawas Gasak 6 Tabung Gas, Ternyata Sudah Beraksi 11 Kali

Di rumah tersangka, anggota juga mengamankan 1 unit Handphone (Hp), Merk Infinix note 30 dan 1 unit sepeda Yamaha Mio warna biru.

"Kemudian, tersangka berikut barang bukti kami digelandang ke Mapolres Mura, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," ucap Kasi Humas.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian di rumah NS (20) bersama rekannya Ogi Prayogo (sedang menjalani hukuman).

"Tersangka juga mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian, yakni mencuri sepeda motor di Desa Jajaran Baru, membobol Gereja di Desa Jajaran Baru I dan mencuri di Desa Jajaran Baru," jelas Kasi Humas. 

Saat melakukan aksinya di rumah NS di Desa Megang Sakti III, tersangka membuka pintu depan rumah yang terkunci dengan cara mencongkel jendela yang berdekatan dengan pintu depan, sehingga bisa menjangkau kunci pintu rumah dari dalam.

Selanjutnya tersangka masuk dan mencuri 1 unit Hp, Merk Infinix note 30, beserta nomer HP yang terpasang, yang berada di samping korban tidur/dikamar korban.

Tersangka juga mencuri sepeda motor matic Yamaha Mio berwarna biru dengan Nopol BH 4808 QE, yang terparkir di ruang tengah dan mengambil kunci sepeda motor di kamar korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp6 juta dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum berlaku," tutup Kasi Humas.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved