Aktor Sandy Permana Tewas Ditusuk

6 Fakta Penangkapan Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana, Ditangkap Saat Sedang Makan di Warung

Berikut sederet fakta-fakta penangkapan Nanang Irawan alias Gimbal (45), tersangka pembunuhan Sandy Permana aktor 'Mak Lampir'.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
fakta penangkapan Nanang Irawan alias Gimbal (45), tersangka pembunuhan Sandy Permana aktor 'Mak Lampir'. 

Setelah penemuan ini, rombongan polisi dan pelaku langsung meninggalkan lokasi. 

Pelaku tak berkomentar apa pun ketika ditanya wartawan mengenai motif pembunuhan ini.

5. Pelaku Ditetapkan Tersangka 

Kini Nanang Gimbal (45) pelaku pembunuhan Sandy Permana, aktor 'Mak Lampir' ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar membenarkan soal penetapan tersangka.

Adapun ancaman penjara 15 tahun.

"Yang bersangkutan sudah tersangka dengan ancaman pasal 354 UHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara," kata Bambang lewat Youtube Grid ID.

Sementara terkait motif, Bambang Aksar mengatakan akan disampaikan langsung oleh Direskrim Polda Metro Jaya besok.

"Untuk motif besok akan disampaikan secara detail oleh bapak Direskrim Polda Metro Jaya," ujarnya.

Untuk saat ini sudah tujuh saksi yang diperiksa kasus pembunuhan Sandy Permana.

"Sudah diperiksa ada tujuh orang saksi dan diminta keterangan untuk klarifikasi," terangnya.

6. Istri Sandy Berharap Pelaku Dihukum Mati

Sementara, Ade Andriani (36) istri Sandy Permana usai Nanang Gimbal (45) pelaku pembunuhan suaminya ditangkap polisi.

Diketahui, Nanang ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di RT 04/RW 09, Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sekitar pukul 10.45 WIB.

Menanggapi soal penangkapan pelaku, Ade berharap Nanang Gimbal dihukum mati karena telah menghilangkan nyawa suaminya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved