Berita Viral

Permintaan Maaf Kakak Kamelia Ibu Siswa SD yang Dihukum Belajar di Lantai, Video Diduga Settingan

Baru-baru ini Yani berstatus kakak dari Kamelia wali murid dari MI buka suara, bersimpuh maaf, dan menangis atas kejadian yang viral menjadi sorotan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
(Rahmat Utomo/Kompas.com)
Kamelia (38) ibu dari siswa SD kelas IV di Medan yang viral disuruh gurunya belajar di lantai menangis saat diwawancarai di rumahnya, Jumat (10/1/2025). Baru-baru ini Yani berstatus kakak dari Kamelia wali murid dari MI buka suara, bersimpuh maaf, dan menangis atas kejadian yang viral menjadi sorotan 

Soal hukuman dari sekolah, wali murid lain terima jika karena anaknya tidak mengerjakan PR. Namun kalau dihukum gak bayar SPP gak sesuai. 

"Video itu tidak sesuai, berbalik sangka, balik fakta. Kenyataannya gak seperti itu (dihukum belajar di lantai karena gak bayar SPP)," kata wali murid usai audiensi. 

"Kami wali murid, dengan sekolah ini terbantu, 6 bulan bayar, enam bulan gratis. Jangan gara-gara hal sepele satu pihak dirugikan, satu pihak lain diuntungkan.

Kalau gak ada sekolah dan guru, murid-murid di sini mau jadi apa. Kalau guru mendidik dan murid salah dihukum itu wajar, dia juga manusia. Jangan gara-gara setitik reputasi sekolah hancur, padahal sekolah banyak membantu," kata wali murid lain. 

Haryati (Kanan) dan orangtua Siswa MI (Kiri)
Haryati (Kanan) dan orangtua Siswa MI (Kiri) (Kolase Tribunjakarta)

Bambang perwakilan Dinas Pendidikan Medan, mengatakan sudah ada audiensi, dan bahwa ini viral sebagai kekhilafan. 

Dan kejadian tidak seperti yang viral murid dihukum belajar di lantai karena tunggak SPP

"Sudah Yayasan dan Dinas Pendidikan audiensi bahwa ini kekhilafan yang sebenarnya tidak terjadi. Ke depan ini jadi pelajaran dan catatan kita semua.

Baik guru, kepala sekolah, yayasan, dan juga semua yayasan," kata Bambang sembari mengatakan pihak wali murid yang belum datang.

Sebelumnya, seorang murid laki-laki di SD Swasta Abdi Sukma di Kota Medan inisial Ms (10) viral karena harus duduk di lantai selama 3 hari saat proses belajar mengajar.

Anak kelas 4 itu dihukum oleh guru wali kelasnya Hariyati lantaran ia menunggak membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan yakni Oktober, November, dan Desember 2024. Total besaran SPP-nya Rp 180 ribu.

Kamelia, ibu korban, bercerita anaknya itu dihukum sejak hari pertama sekolah yakni Senin (6/1/2025). Namun, ia baru sadar pada Rabu (8/1/2025) saat anaknya tidak mau berangkat ke sekolah.

Kamelia yang merupakan seorang IRT itu sebelumnya mengaku memang hendak ke sekolah untuk membayar SPP anaknya itu.

Sebab, hari Senin ia sudah diingatkan oleh wali kelas untuk melakukan pembayaran.

Terlebih, anaknya itu juga belum menerima rapor lantaran ditahan oleh pihak sekolah. Di sekolah, kata dia, aturannya yang berlaku memang demikian. Namun, kata dia, ia sudah izin ke wali kelas soal SPP yang menunggak itu.

Pada Rabu, Kamelia pun menyusul anaknya dan mendapati anaknya itu duduk di lantai. Saat itu, kondisi anaknya berbeda dari teman-teman lainnya yang duduk di atas kursi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved