Berita Viral

Nasib Oknum Anggota TNI AL Bunuh Kesya di Pantai Saoka Sorong, Terancam Hukuman Hingga Puluhan Tahun

Telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif, oknum anggota TNI AL pelaku pembunuhan Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Pantai Saoka

ISTIMEWA
Almarhumah Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) yang ditemukan meninggal dunia di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/1/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif, oknum anggota TNI AL pelaku pembunuhan Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu (13/1/2025).

 Berpangkat kelasi (KLS) tata usaha (TTU) yang berdinas di Koarmada III, personel tersebut berinisial ASWP.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui mengeksekusi korban seorang diri, ungkap Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena.

"Dia melakukan sendiri karena pengaruh minuman keras (miras),” ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Perihal konsumsi miras itu didukung tangkapan kamera closed circuit television (CCTV) yang menunjukkan pelaku berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong sebelum terjadinya peristiwa. 

Dian menyatakan, pelaku selanjutya ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Kanan) Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena dan Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di kantor polresta, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/1/2025) dan (Kiri) Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) yang ditemukan tewas di Pantai Saoka. - Pelaku pembunuhan wanita tanpa busana di Pantai Saoka, Kota Sorong ternyata seorang anggota TNI AL, personel di jajaran Koarmada III Sorong.
(Kanan) Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena dan Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di kantor polresta, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/1/2025) dan (Kiri) Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) yang ditemukan tewas di Pantai Saoka. - Pelaku pembunuhan wanita tanpa busana di Pantai Saoka, Kota Sorong ternyata seorang anggota TNI AL, personel di jajaran Koarmada III Sorong. (Kolase Tribunnews.com)

Menurutnya, Panglima Koarmada III telah mengatensi kasus ini sekaligus memerintahkan hukuman berat kepada pelaku.

“Kalau perlu dipecat dari satuan TNI AL Koarmada III," kata Dian.

Pihaknya hingga kini masih mencari bukti-bukti terkait motif pelaku menghilangkan nyawa korban.

Pelaku ASWP dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun.

"Diduga melakukan tindakan (pembunuhan, red) berencana menggunakan sangkur," ucap Dian.

Pangkoarmada III minta maaf

Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan atas nama TNI AL menyampaikan keprihatinan mendalam.

"Atas nama institusi, saya menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa ini," kata Hersan kepada wartawan, Senin (13/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

Ia pun memastikan akan menegakkan keadilan bagi semua pihak, khususnya keluarga korban.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved