Wanita Disekap di Depok
Kondisi AN Wanita di Depok Diduga Disekap Gegara Suami Utang Rp140 Juta, Sempat Minum Sabun Cair
AN, seorang istri asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang terpaksa tinggal di rumah krediturnya, berinisial R, di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok,
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap kondisi AN, seorang istri asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang terpaksa tinggal di rumah krediturnya, berinisial R, di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Diketahui, AN dijemput paksa oleh krediturnya, karena sebagai jaminan utang suaminya sebesar Rp 140 juta.
Hal itu karena AN sempat memberikan sertifikat rumah yang ternyata palsu ke pria berinisial R sebagai jaminan.
Baca juga: Kisah Wanita di Depok Diduga Disekap Gegara Utang Rp140 Juta, Jaminkan Sertifikat Ternyata Palsu
Selama tiga minggu tinggal di rumah R, Selasa (17/12/2024) sampai Sabtu (11/1/2025), AN bebas beraktivitas dan masih terus berkomunikasi dengan suaminya, HG.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra, menjelaskan, AN tak disekap. Sebab, perempuan tersebut dapat keluar masuk rumah R.
Bahkan, sang suami berkunjung untuk menengok istrinya.
"Tak ada penyekapan, korban bisa keluar, bisa berkomunikasi, dan suaminya pun boleh datang ke rumah terlapor," ujarnya, Senin (13/1/2025).
AKP Hendra menyatakan bahwa diduga mengalami depresi, AN pun meminum racun berupa cairan pembersih lantai.
Sehingga AN pun harus dirawat di Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua Depok.
Mengetahui istrinya jatuh sakit, HP pun melaporkan R ke Polres Depok pada Sabtu (11/1/2025).
HG bersama polisi kemudian mendatangi rumah R untuk menjemput AN pada hari yang sama.
"Mungkin stres, korban minum cairan pembersih lantai. Sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Brimob," jelas Hendra.
Baca juga: Sosok Tagading Mangihut Silalahi, Mahasiswa Pengemudi Fortuner di Medan Mabuk Tabrak 3 Orang Tewas
Sedangkan R, yang kini berstatus terlapor, masih menjadi saksi dan sedang diperiksa.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga saksi, termasuk R yang masih berstatus terlapor.
Hendra menyebut, AN dibawa ke kediaman R untuk jadi jaminan utang, bukan disekap. Sebab, di rumah itu ada orangtua R.
“Jadi dia menjaminkan sertifikat, sertifikatnya diduga palsu,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
AN juga disebut sempat keluar rumah untuk menjual ponselnya, demi memenuhi kebutuhan rumah tangga dan biaya makan R beserta keluarga.
“Bisa jual HP juga kan dia, jual HP ini kegunaannya untuk makan, biar bisa nambah-nambahin uang makan ini,” tutur Hendra.
Meski demikian, polisi masih mendalami kasus ini sembari menunggu kondisi AN pulih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, AN telah berupaya mencicil utangnya kepada R sebesar Rp 40 juta.
Namun, karena masih kurang Rp 100 juta, AN dijemput paksa oleh R dan kawannya.
“Pada tanggal 22 Desember 2024, HG mencoba datang ke rumah R yang sudah diberikan oleh AN (lokasinya). Akan tetapi, R tidak mengizinkan AN pulang sehingga HG memaksa. Akan tetapi, R tetap menghalangi dan mengancam HG,” terang Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).
Sebelumnya, HG sempat mencari keberadaan istrinya pada hari pertama dugaan penyekapan.
Ia menghubungi AN untuk meminta lokasi tempat ia berada.
Pada 22 Desember 2024, HG mencoba datang ke rumah R yang peta lokasinya sudah diberikan oleh AN.
Namun, R tidak mengizinkan AN pulang. Hal itu pun membuat HG emosi dan memaksa membawa istrinya.
Akan tetapi, R tetap menghalangi dan mengancam HG.
(*)
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Kenapa Wanita di Depok Dipaksa Tinggal di Rumah Kreditur yang Pinjami Uang Rp 140 Juta?
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.