Wanita Disekap di Depok
Kisah Wanita di Depok Diduga Disekap Gegara Utang Rp140 Juta, Jaminkan Sertifikat Ternyata Palsu
Ia dipaksa tinggal bersama R selama 3 minggu karena tak mampu membayar utang tersebut di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok
TRIBUNSUMSEL.COM, DEPOK - Kisah AN, seorang wanita di Depok, Jawa Barat, diduga disekap oleh seorang pria inisial R, krediturnya gegara utang Rp140 juta.
Ia dipaksa tinggal bersama R selama 3 minggu karena tak mampu membayar utang tersebut di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok
Di rumah tersebut, AN tinggal bersama R dan keluarganya sejak Selasa (17/12/2024) sampai Sabtu (11/1/2025).
Tadinya, untuk meminjam uang, AN menyerahkan sertifikat rumahnya sebagai jaminan, dengan harapan bisa melunasi utangnya seiring waktu.
Pernah ada harapan untuk menyelesaikan kewajiban, namun kenyataan datang dengan cara yang jauh lebih keras.
AN hanya mampu membayar utangnya sebesar Rp 40 juta.
Segala harapan itu hancur ketika R, sang sahabat, menemukan bahwa sertifikat rumah yang diserahkan AN ternyata palsu.
R, yang merasa dikhianati, pun merasa berhak untuk mengambil tindakan tegas.
“Betul, alasan R jemput paksa itu karena dia juga baru tahu sertifikat rumahnya palsu,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
AN dijemput paksa dari rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan dibawa ke rumah R di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok pada 17 Desember 2024.
Di sanalah ia harus menanggung beban moral yang tak mudah dijelaskan.
Tinggal bersama R, AN masih bisa menjalani hidupnya dengan normal, meski dengan keterbatasan.
Bahkan, AN sempat menjual ponselnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Bisa jual HP juga kan dia, jual HP ini kegunaannya untuk makan, biar bisa nambah-nambahin uang makan ini,” tutur Hendra.
Dalam kesendirian dan keterbatasan itu, AN masih berusaha untuk berkomunikasi dengan suaminya, HG.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.