Pagar Laut di Bekasi
Ini Kata Refly Harun Soal Artis Diduga Pemilik Pagar Laut 30 KM di Tangerang, Dekat Dengan Penguasa
Teka-teki soal siapa pemilik pagar laut sepanjang 30 KM di perairan Tangerang hingga kini belum terjawab.
Terlebih lagi, dari pihak pengelolaan kelautan sudah menyatakan bahwa pemasangan pagar laut itu melanggar aturan.
"Apalagi dari Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) sudah menyatakan melanggar aturan, maka segera dibereskan pagar yang mengganggu aktivitas nelayan," ujarnya.
Daniel kemudian mewanti-wanti, agar tidak ada pihak yang menguasai ruang laut tanpa mengantongi izin yang jelas.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menguasai ruang laut tanpa adanya izin yang jelas," ucap Daniel.
Mengenai hal ini, Daniel mengatakan, Komisi IV DPR RI akan segera memanggil KKP untuk meminta penjelasan terkait masalah tersebut.
Daniel juga menekankan terkait pentingnya ketegasan pemerintah dalam menertibkan praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.
"Komisi IV mendorong agar pemerintah tegas menertibkan hal-hal semacam ini, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa berkuasa di atas hukum yang berlaku," tegas Daniel.
Daniel kemudian mengusulkan adanya kerja sama antara nelayan, aparat penegak hukum, dinas kelautan dan perikanan setempat, serta KKP.
"Kalau ada backing oknum tertentu harus ditindak tegas juga," ungkapnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.