Berita Viral

Selebriti Diduga Pemilik Pagar Laut 30 KM di Tangerang Beri Upah Ratusan Ribu, Dibangun Tanpa Izin

Ada sosok selebriti tenar diduga dibalik pembangunan pagar laut yang membentang 30 KM di perairan Tangerang-Banten. upah pekerja menurut taksirannya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
DOK KPP
Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang, Kamis (9/1/2025). Ada sosok selebriti tenar diduga dibalik pembangunan pagar laut yang membentang 30 KM di perairan Tangerang-Banten. 

Buntut adanya pagar laut, ujar Surwan, para nelayan tidak bisa melajukan kapalnya secara bebas.

Penjelasan KKP

Setelah menjadi perhatian publik, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan tim untuk melakukan investigasi terkait siapa pemilik pagar laut Tangerang.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, pemilik sudah diketahui setelah melakukan wawancara dengan sejumlah nelayan.

Meski begitu, ia belum bisa membeberkan siapa pemilik pagar laut Tangerang karena hal ini akan dilaporkan terlebih dulu ke pimpinan KKP untuk ditindaklanjuti.

“Sore tadi kami wawancara beberapa nelayan. Kami gali dulu siapa di baliknya ini. Ada sedikit titik terang dan kami irtu sudah kantongi,” ujar Pung dikutup dari Tribunnews, Jumat (10/1/2025), dikutip TribunJatim.com Sabtu (11/1/2025).

Kami akan lapor ke pimpinan dulu dalam hal ini untuk ditindaklanjuti terkait pagar tersebut,” tambahnya.

Sejauh ini, Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten sudah memperoleh informasi bahwa warga mendapat bayaran Rp 100.000 untuk membangun pagar laut.

Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, dikutip dari Tribunews, Rabu (8/1/2025).

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya akan mencabut pagar laut Tangerang jika tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Ia sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk meninjau dan mengecek lokasi pagar laut.

Jika pembangunan pagar laut sudah mengantongi izin, KKP tidak akan melarangnya.

“Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” ujar Sakti dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2025).

Sakti menyampaikan, ia juga belum mengetahui keterkaitan antara pemagaran laut dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Saya gak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL,” ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved