Berita Viral
Sopir Rental di Semarang Tewas Diduga Dianiaya 6 Polisi, Pengacara Sebut Diburu Seperti Buronan
"Darso diburu oleh polisi dari Yogyakarta seperti melakukan kriminal berat dibawa tanpa surat-surat penangkapan lalu diduga dianiaya hingga berujung
TRIBUNSUMSEL.COM - Kematian Darso, warga Semarang Jawa Tengah diduga karena dianiaya oleh enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
Ketika Darso mengalami kecelakaan di daerah Yogyakarta pada Juli 2024 lalu, kasus ini bermula.
Dalam peristiwa tersebut tak ada korban jiwa .
Begitu pun Darso ketika kecelakaan telah bertanggungjawab dengan membawa korban ke klinik dan meninggalkan KTP-nya sebagai jaminan.
Namun, polisi terus memburunya seperti buronan kriminal berat.
"Darso diburu oleh polisi dari Yogyakarta seperti melakukan kriminal berat dibawa tanpa surat-surat penangkapan lalu diduga dianiaya hingga berujung meninggal dunia," jelas Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (11/1/2025).
Darso bekerja sebagai sopir rental ketika kejadian pergi ke Yogyakarta bersama Toni dan Feri.
Darso alami kecelakaan namun keluarga tidak mengetahui persis titik lokasi kecelakaan tersebut.
"Darso membawa korban ke klinik, dua orang itu Toni dan Feri lalu melanjutkan perjalanan," katanya.
Informasi yang diterima Antoni, dua orang ini alami kecelakaan.
Dia juga tidak tahu persis kecelakaan itu.
"Jadi ada dua kecelakan yang dialami pertama Darso, dan kecelakaan kedua tanpa melibatkan Darso," ungkapnya.
Selepas kecelakaan di Yogyakarta, Darso pulang ke Semarang menggunakan bus.
Menurut Antoni, Darso pergi ke Jakarta untuk mencari uang sebagai biaya ganti kecelakaan tersebut.
Dua bulan di Jakarta, Darso pulang lalu seminggu kemudian diciduk polisi.
"Kami masih penasaran mengapa korban sampai diburu oleh polisi segitunya padahal hanya kecelakaan biasa dan Darso berusaha tanggungjawab," ungkapnya.
Dia pun penasaran dengan dua orang yang bepergian bersama Darso yakni Feri dan Toni.
Informasi yang diterima keluarga, Toni berstatus sebagai kepala desa di Kecamatan Boja dan suami dari seorang Kapolsek.
"Kami kesulitan mengajak komunikasi dua orang ini," katanya.
Di sisi lain, keluarga juga merasa diremehkan oleh para terduga pelaku.
Antoni mengungkapkan telah menghubungi terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.
Komunikasi dilakukan melalui whatsapp mulai 23 Desember 2024 sampai 8 Januari 2025.
Namun, kata Antoni, polisi berinisial I menanggap enteng kasus tersebut.
"Dia selalu berdalih dari dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan. Dia selalu mengarahkan kasusnya ke kecelakaan lalu lintasnya," katanya.
Pokok utama persoalan ini adalah perkara pidana penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Darso.
"Kami sangat disepelekan, setelah kejadian sampai hari ini mereka tidak pernah datang ke rumah duka.
Mereka merasa jumawa karena aparat, sementara korbannya warga biasa,"
Melihat tingkah para polisi tersebut, Antoni berencana melaporkan polisi berinisial I dan kelima temannya ke Bidang Profesi dan Pengamatan (Bid propam) Polda DIY.
Pelaporan difokuskan soal dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan Darso dan penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa.
"Ya laporan dalam waktu dekat ini sembari menunggu hasil laporan pidana di Polda Jawa Tengah," terangnya.
Antoni sebelumnya telah melaporkan kasus ini dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.
Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya termasuk saksi dari keluarga korban.
"Dia anggota aktif. Sementara 1 dulu yang dilaporkan tapi dugaan ada 6 orang yang melakukan penganiayaan," ujarnya.
Uang Damai Rp25 Juta
Poniyem (42) istri dari Darso (43) mengaku sempat menerima uang sebesar Rp25 juta dari enam anggota polisi dari Polda DI Yogyakarta.
Keenam anggota tersebut diduga adalah tersangka penganiayaan terhadap suaminya, Darso yang kini telah meninggal dunia.
"Iya saya terima uang itu karena tertekan, panik dan pikiran kacau. Jiwa saya juga trauma," kata Poniyem saat ditemui di rumahnya di Purwosari, Mijen, Sabtu (11/1/2025).
Darso, suaminya meninggal dunia selepas dibawa oleh enam anggota polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta.
Suaminya dibawa paksa oleh polisi pada 21 September 2024. Suaminya meninggal dunia pada 29 September selepas jalani perawatan di rumah sakit.
Paska kejadian itu, Poniyem diajak pertemuan oleh para polisi yang membawa suaminya pada akhir September 2024 atau beberapa hari selepas suaminya meninggal dunia.
Poniyem mengaku, pada mediasi pertama para polisi Italia memakai seragam ketika bertemu. Pertemuan itu dilakukan di rumah Riana pemilik usaha rental di Cangkiran Boja Kendal. Darso adalah sopir rental.
"Saya dikasih uang Rp5 juta saya tolak karena tidak sesuai. Dan amanat suami agar kasusnya diproses dipertanggung jawabkan seadil adilnya," bebernya.
Mediasi kedua, tidak mengikutinya. Pertemuan ini hanya merencanakan untuk pertemuan berikutnya.
"Saya tidak ikut yang ikut bu riana pemilik rental sama Densen (LSM) dia yang menawarkan jasa mediasi," tuturnya.
Poniyem mengatakan, pertemuan ketiga datang masih di lokasi sama di Cangkiran. Dia datang bersama anaknya tapi meninggu di luar rumah pada 14 Desember 2024 sore.
"Saya dikasih 25 juta tanpa keterangan apapun. Bilangnya hanya uang duka,"
Tocahyo (34) adik kandung Darso menuturkan, uang Rp 25 juta dari polisi diterima oleh istri Darso lalu dikasihkan kepadanya.
"Karena saya tidak mau menerima itu, istri Darso juga tidak mau, rencana saya kembalikan," terangnya,
Dia menyebut, tidak menerima uang tersebut karena hendak memproses kasus itu secara pidana. "Ini sesuai amanat almarhum kakak yang menginginkan keadilan," bebernya.
Korban Tidak Terima Dipukuli
Darso (43) pria asal Purwosari, Mijen, Kota Semarang meninggal dunia diduga akibat dihajar oleh enam polisi sempat membuat pengakuan kepada adiknya.
Pengakuan tersebut yakni Darson tidak terima dipukuli oleh polisi lantaran adanya kejadian kecelakaan lalu lintas.
"Darso bilang ke saya dipukuli di bagian dada oleh enam orang polisi asal Yogyakarta.
Dia dipukuli karena kasus kecelakaan lalu lintas di sana (Yogyakarta)," kata Tocahyo (34) adik kandung Darso saat ditemui di Purwosari, Mijen, Sabtu (11/1/2025).
Darso yang merupakan seorang sopir rental ini dijemput di rumahnya oleh enam polisi pada Sabtu (21/9/2024).
Dia dijemput paksa akibat kejadian lalu lintas pada Juli 2024 silam.
Selepas kejadian itu, Darso sempat meminjam uang kepada Tocahyo untuk pergi ke Jakarta.
Darso kembali ke rumahnya di Purwosari Mijen sekitar pertengahan September 2024.
"Baru di rumah seminggu, saya lalu dapat kabar kalau Darso masuk rumah sakit, " terangnya.
Selang sembilan hari kemudian atau pada 29 September 2024, Darso menghembuskan nafas terakhirnya.
Namun, sebelum meninggal dunia, Darso sempat memberikan keterangan kepada keluarganya bahwa telah dianiaya polisi.
Keterangan Darso juga sempat direkam keluarga lewat video.
"Di rumah sebelum meninggal dunia, dia bilang ke saya kalau ingin menuntut oknum itu karena merasa tersakiti dianiaya polisi," paparnya.
Tocahyo menyebut, tidak mengetahui persis soal kecelakaan lalu lintas yang dialami kakak kandungnya di Yogyakarta.
Detail kecelakaan mobil ini juga masih ditelusuri oleh keluarga.
"Pas datang ke rumah saya cuma bilang habis kecelakaan di Yogyakarta tapi tidak cerita detil.
Yang ditabrak siapa, orang mana, tidak cerita," katanya.
Keluarga dari awal ingin mengusut kasus ini tetapi ada seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial DN menjanjikan akan membantu melakukan mediasi dengan para polisi tersebut.
Namun, mediasi tak jelas juntrungannya sehingga keluarga memilih mengurus kasus itu sendiri.
"Karena terlalu lama, berlarut-larut saya takut nanti kasusnya hilang. Makanya saya ambil alih," ujarnya.
Pihaknya menolak keluarga menolak damai.
"Kami maunya keadilan, sesuai amanat almarhum," jelasnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan, telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.
Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.
Termasuk saksi dari keluarga korban.
"Dia anggota aktif. Sementara 1 dulu yang dilaporkan tapi dugaan ada 6 orang yang melakukan penganiayaan," ujarnya.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Kombes Artanto mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dan telah dibuatkan laporan polisinya untuk segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Terkait dengan anggota Polda DIY, Masih dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," tandasnya. (Tribun Jateng/Iwan Arifianto)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Di Lokasi Inilah Darso Warga Semarang Diduga Dihajar Enam Polisi Yogyakarta hingga Tewas, .
Profil Willy Aditya Anggota DPR RI Ancam Usir Ahmad Dhani dari Rapat RUU Hak Cipta, Kekayaan Rp18 M |
![]() |
---|
Pengakuan Pria di Cirebon Soal Culik Bocah 4 Tahun Pakai Sepeda Hingga Rumahnya Dirusak Warga |
![]() |
---|
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Donggala Sulteng, Langsung Bawa Bagian Tubuh Korban ke Rumah Saudara |
![]() |
---|
Geram Salsa Erwina Duga Ahmad Sahroni Intimidasi 'Main' ke Rumah Orang Tuanya usai Ditantang Debat |
![]() |
---|
Geram Salsa Erwina Duga Ahmad Sahroni Intimidasi "Main" ke Rumah Orang Tuanya usai Ditantang Debat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.