Berita Viral

Agus Buntung Memelas Minta jadi Tahanan Rumah Usai Ditahan: Saya Mohon, Tak Bisa Buang Air

Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kini memohon agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah. 

|
Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah
Tersangka pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung saat hendak ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kini memohon agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah. 

Diketahui, Agus Buntung ditahan mulai hari ini Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

Agus mengaku dirinya tidak biasa ditahanan.

"Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," kata Agus memelas dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka, Kamis (9/1/2025).

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama saat berada di ruang tahanan Kejari Mataram sebelum dipindahkan ke Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama saat berada di ruang tahanan Kejari Mataram sebelum dipindahkan ke Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Agus menangis histeris saat dirinya tahu bahwa dirinya ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat.

Agus Buntung bahkan teriak-teriak saat dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

Melihat anaknya menangis, ibundanya berusaha untuk memenangkan.

Baca juga: Menangis Histeris Ditahan, Ini Alasan Jaksa Tahan Agus Buntung, Khawatir Mengulangi Perbuatannya 

Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas.

Alasannya selama ini Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram.

Kasus pelecehan seksual pria disabilitas, tersangka Agus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (9/1/2025).
Kasus pelecehan seksual pria disabilitas, tersangka Agus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (9/1/2025). ((KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM))

Alasan Agus Ditahan

Sementara, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan, Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat. Petugas menahan terangka karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," kata Iwan, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Agus Ngamuk Teriak Saat Ditahan di Lapas Lombok Barat Selama 20 Hari

Iwan mengatakan, Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum. Ia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka mengatakan, setelah pihaknya menerima berkas perkara dan tersangka ini, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk segera disidangkan.

"Sebelum 20 hari segera kami lakukan pelimpahan," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," kata Ivan.

Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.

Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Sebagaimana diketahui, Agus buntung diduga melakukan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (9/1/2025) setelah proses penyelidikan selesai.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Komentar Agus Difabel Usai Jadi Tahanan Lapas: Minta Jadi Tahanan Rumah, Tidak Kuat Tahan Kencing

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved