Berita Sriwijaya FC

Cara Beli Tiket Pertandingan Sriwijaya FC Vs FC Bekasi City Sabtu 4 Januari 2025, Mulai Rp50 Ribu

pemesanan tiket dengan harga mulai dari Rp50 ribu sudah bisa dipesan sekarang melalui TRIBUNBOOKING. 

|
Penulis: Angga Azka | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL
Cara Beli Tiket Sriwijaya FC vs FC Bekasi City Liga 2 2024/25, Lengkap dengan harga dan kategorinya 

“Kita ada minta pelatihan steward, pengerahan dari pihak TNI, lebih tertib, peningkatan kualitas pelaksanaan pertandingan laga Home Sriwijaya FC agar lebih nyaman, aman, disiplin suporter dan penonton, agar terkendali dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat,” kata Dwi.

Ia juga sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang menjadi garda terdepan dalam memeriksa suporter dan penonton yang hendak masuk ke stadion, bahkan dari Kapolrestabes atensinya dan Kabag Ops sudah terjun screening di pintu penonton zona 2, yang terindikasi mengganggu jalannya pertandingan.

“Termasuk penonton yang indikasinya mereka bakal mengganggu jalannya pertandingan, petugas tidak akan segan segan mengeluarkan. Misal terindikasi mabuk ia akan langsung tidak di perbolehkan masuk,” ungkapnya.

Dwi Asa Verano, selaku Panitia Pelaksana pertandingan Sriwijaya FC, juga menghimbau kepada suporter dan penonton, agar mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku  sebelum dan sesudah pertandingan, agar tidak terkena hukuman komdis dari PSSI.

Kita ketahui sendiri saat ini Elang Andalas sedang tidak dalam kondisi yang baik-baik saja terutama soal keuangan, jika terkena sanksi komdis lagi ini akan merugikan klub kebanggaan kita Sriwijaya FC.

Selain itu penonton di harapkan untuk tidka mmasuk kelapangan, karena itu juga akan meicu hukuman dari komdis.

“Himbauan untuk suporter dan penonton untuk tertib agar terhindar hukuman dan sangsi komdis PSSI,“ Imbaunya.

Berikut himbauan untuk para suporter dan penonton :

  1.  Tidak membawa senjata dan benda tajam
  2.  Tidak dalam pengaruh, mengonsumsi ataupun membawa narkotika, obat terlarang dan minuman mengandung alkohol
  3.  Tidak meminum alkohol
  4.  Tidak membawa benda yang mudah terbakar
  5.  Tidak membawa atau menyalakan kembang api, flares, bom asap dan sejenisnya
  6.  Tidak membawa hewan peliharaan
  7.  Tidak melakukan aktifitas komeersil tanpa izin
  8. Tidak menggunakan alat perekam profesional
  9. Tidak membawa botol dan kalengTidak merokok dan vapeserta spanduk dengan unsur provokatif, politik dan SARA
  10. Tidak membawa laser pointer senter
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved