Satu Keluarga Tewas di Pekanbaru
'Saya Menyesal', Permintaan Maaf Antoni Sopir Calya Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru
Antoni Romansyah(44), pengemudi mobil Calya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat usai tabrak hingga tewas Selasa, (1/1/)
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM- Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya yang terlibat dalam kecelakaan yang merenggut nyawa satu keluarga di Pekanbaru, Riau resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, kedua temannya Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30) tidak ditetapkan jadi tersangka.
Diketahui, ketiganya dalam kondisi mabuk dan konsumsi narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine, pulang dugem malam tahun baru Selasa, (1/1/2025).
Baca juga: Chat Terakhir Anton Sujarwo Sebelum Tewas Ditabrak Pengemudi Calya di Pekanbaru, Bak Perpisahan
Antoni pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat.
Permintaan maaf tersebut disampaikan saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru pada Kamis (2/1/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Antoni terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.
Ia mengungkapkan penyesalannya atas insiden tragis yang terjadi.
"Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk masyarakat Pekanbaru juga saya minta maaf," ucapnya.
Antoni mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sebelum mengemudikan mobil dari Palembang menuju Pekanbaru.
"Saya menyesal," katanya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, membenarkan bahwa status Antoni sudah jadi tersangka dan ditahan.
"Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Alvin saat diwawancarai wartawan di Satlantas Polresta Pekanbaru, Rabu.
"Sedangkan dua penumpang lainnya kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan (terkait penggunaan narkotika)," lanjutnya.
Baca juga: Isak Tangis Alda, Orang Tua dan Adik Tewas Ditabrak Pengemudi Calya di Pekanbaru saat Tahun Baru
Tersangka Antoni Romansyah, tambah Alvin, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Dari pasal tersebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, satu keluarga tewas setelah ditabrak mobil Calya saat mengendarai sepeda motor di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025), sekitar pukul 06.30 WIB.
Tangis Lidia, Dugem dan Nyabu Saat Ibu Sakit, Tumpangi Calya yang Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru |
![]() |
---|
8 Fakta Kecelakaan Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil di Pekanbaru, Sopir Pakai Narkoba Pulang Dugem |
![]() |
---|
Hidup Sebatangkara, Alda Anak dari Satu Keluarga yang Tewas Ditabrak Sopir Maut Akan Diasuh Kakek |
![]() |
---|
VIDEO Duka Alda di Tahun Baru, Jadi Yatim Piatu usai Satu Keluarganya Tewas Ditabrak Pengemudi Mabuk |
![]() |
---|
Pilu Alda Jadi Yatim Piatu, Orang Tua Tewas Ditabrak Pengemudi Calya, Dapat Santunan Rp104 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.