Satu Keluarga Tewas di Pekanbaru

'Saya Menyesal', Permintaan Maaf Antoni Sopir Calya Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru

Antoni Romansyah(44), pengemudi mobil Calya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat usai tabrak hingga tewas Selasa, (1/1/)

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com/Idon Tanjung
Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya yang terlibat dalam kecelakaan yang merenggut nyawa satu keluarga di Pekanbaru, Riau resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya yang terlibat dalam kecelakaan yang merenggut nyawa satu keluarga di Pekanbaru, Riau resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, kedua temannya Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30) tidak ditetapkan jadi tersangka.

Diketahui, ketiganya dalam kondisi mabuk dan konsumsi narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine, pulang dugem malam tahun baru Selasa, (1/1/2025).

Baca juga: Chat Terakhir Anton Sujarwo Sebelum Tewas Ditabrak Pengemudi Calya di Pekanbaru, Bak Perpisahan

Antoni pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat.
 
Permintaan maaf tersebut disampaikan saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru pada Kamis (2/1/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Antoni terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.

Ia mengungkapkan penyesalannya atas insiden tragis yang terjadi.

"Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk masyarakat Pekanbaru juga saya minta maaf," ucapnya.

Antoni mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sebelum mengemudikan mobil dari Palembang menuju Pekanbaru.

"Saya menyesal," katanya.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, membenarkan bahwa status Antoni sudah jadi tersangka dan ditahan.

"Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Alvin saat diwawancarai wartawan di Satlantas Polresta Pekanbaru, Rabu.

"Sedangkan dua penumpang lainnya kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan (terkait penggunaan narkotika)," lanjutnya. 

Baca juga: Isak Tangis Alda, Orang Tua dan Adik Tewas Ditabrak Pengemudi Calya di Pekanbaru saat Tahun Baru 

Tersangka Antoni Romansyah, tambah Alvin, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Dari pasal tersebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, satu keluarga tewas setelah ditabrak mobil Calya saat mengendarai sepeda motor di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025), sekitar pukul 06.30 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved