Satu Keluarga Tewas di Pekanbaru

Penyesalan Antoni Pengemudi Calya Tabrak Satu Keluarga Hingga Tewas di Pekanbaru: Aku Minta Maaf

Penyesalan Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekan

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/Idon Tanjung.)
Tersangka penabrak satu keluarga hingga tewas, Antoni Romansyah (44) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Riau, Kamis (2/1/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penyesalan Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau..

Kecelakaan tragis ini terjadi di hari pertama tahun 2025 ini, terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, tepatnya di depan Klinik Siaga Medika 2, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Akibat kecelakaan tersebut menewaskan 3 orang alias satu keluarga.

Kini pengemudi mobil Calya akhirnya menyampaikan permintaan maaf.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru pada Kamis (2/1/2025). Dalam konferensi pers tersebut, Antoni terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.

Dalam konferensi pers tersebut, Antoni terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.

Ia mengungkapkan penyesalannya atas insiden tragis yang terjadi. 

"Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk masyarakat Pekanbaru juga saya minta maaf," ucapnya.

Baca juga: Chat Terakhir Anton Sujarwo Sebelum Tewas Ditabrak Pengemudi Calya di Pekanbaru, Bak Perpisahan

Antoni mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sebelum mengemudikan mobil dari Palembang menuju Pekanbaru

"Saya menyesal," katanya.

Pengakuan Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Pengakuan Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. (Ig@pekanbarutive)

Atas perbuatannya, Antoni Romansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Antoni mengaku mengemudikan mobil dari Sukabumi, namun sesampainya di Palembang ia mengajak Deni karena untuk bergantian mengemudikan mobilnya.

Baca juga: Pengakuan Antoni Pengemudi Tabrak Satu Kelurga di Pekanbaru hingga Tewas,Oleng Sejak di Tol Lampung 

Antoni mengatakan ia sudah semponyongan mengemudikan mobil sejak ada di Tol Lampung.

"Dari Sukabumi sore, sampai di Palembang, saya telepon Deni temeni untuk gantian bawa mobil, soalnya waktu di Tol Lampung aku sudah gak sanggup bawa mobil, tahu-tahu bawa mobil sudah minggir," kata Antoni lewat Instagram @pekanbarutive, Kamis (2/1/2025).

Selain itu Antoni mengaku mengkonsumsi narkoba bersama Lidia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved