Satu Keluarga Tewas di Pekanbaru

Pekerjaan Anton Sujarwo, Kepala Satu Keluarga Ditabrak Pengemudi Mabuk di Pekanbaru, Meninggal di RS

Anton (30), kepala keluarga yang tewas bersama istri dan anaknya ditabrak pengemudi mobil Calya di Pekanbaru. sehari-hari bekerja sebagai sekuriti.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Facebook/Anton S
Anton (30), kepala keluarga yang tewas bersama istri dan anaknya ditabrak pengemudi mobil Calya di Pekanbaru. sehari-hari bekerja sebagai sekuriti. 

Kini, keluarga meminta agar pelaku penabrak satu keluarga itu dihukum seberat-beratnya.

Tersangka Sopir dan Penumpang Positif Narkoba

Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya yang terlibat dalam kecelakaan yang merenggut nyawa satu keluarga di Pekanbaru, Riau resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, kedua temannya Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30) tidak ditetapkan jadi tersangka.

Diketahui, ketiganya dalam kondisi mabuk dan konsumsi narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine, pulang dugem malam tahun baru Selasa, (1/1/2025).

Antoni pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat.
 
Permintaan maaf tersebut disampaikan saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru pada Kamis (2/1/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Antoni terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.

Ia mengungkapkan penyesalannya atas insiden tragis yang terjadi.

"Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk masyarakat Pekanbaru juga saya minta maaf," ucapnya.

Antoni mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sebelum mengemudikan mobil dari Palembang menuju Pekanbaru.

"Saya menyesal," katanya.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, membenarkan bahwa status Antoni sudah jadi tersangka dan ditahan.

"Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Alvin saat diwawancarai wartawan di Satlantas Polresta Pekanbaru, Rabu.

"Sedangkan dua penumpang lainnya kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan (terkait penggunaan narkotika)," lanjutnya. 

Tersangka Antoni Romansyah, tambah Alvin, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved