Natal dan Tahun Baru 2025

3 Warga Binaan di Lapas Kayu Agung Mendapat Remisi Saat Natal 2024

Menurutnya, warga binaan yang mendapatkan remisi natal berasal dari tindak pidana kriminal umum dan juga narkotika. 

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Lapas Kayu Agung - 3 Warga Binaan di Lapas Kayu Agung Mendapat Remisi Saat Natal 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYU AGUNG -- Tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Kayu Agung mendapatkan remisi khusus (RK) dari pemerintah saat Natal 2024.

Dimana syarat untuk mendapatkan remisi yakni sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman di dalam lapas.

Kasi Binadik (pembinaan anak didik dan kegiatan kerja) Laspa Kelas IIB Kayu Agung, Yusuf menyebut remisi yang didapatkan oleh napi yang beragama kristen.

"Hari ini ada 3 orang warga binaan baik katolik dan protestan yang diberikan remisi selama 1 bulan," katanya sewaktu dihubungi pada Rabu (25/12/2024) sore.

Menurutnya, warga binaan yang mendapatkan remisi natal berasal dari tindak pidana kriminal umum dan juga narkotika. 

Mereka diberikan remisi dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial. Sehingga nantinya bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat.

"Diharapkan pemberian remisi ini, seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan memenuhi seluruh tata tertib maupun peraturan yang berlaku di lapas," urainya.

Baca juga: Berkelakuan Baik di Penjara, Novi Ibu Siram Pengintip Pakai Air Keras Bakal Diusulkan Dapat Remisi

Baca juga: KPK Sebut Eks Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Sudah Bebas Karena Mendapatkan Remisi

Dimana, untuk warga binaan yang mendapatkan remisi natal ini telah memenuhi syarat substantif dan administratif yang harus terpenuhi.

"Usulan remisi dilakukan online yang langsung terintegrasi, dengan sistem pusat data pemasyarakatan Dirjen pemasyarakatan pusat," 

"Selain itu persyaratan administratif yang juga harus terpenuhi. Salah satunya WBP tersebut tidak tercatat dalam register F atau buku pencatatan pelanggaran tatib," ungkapnya.

Diutarakan Yusuf, Lapas Kayu Agung juga melaksanakan perayaan natal dan ibadah bagi warga binaan yang merayakan. 

"Hari ini gereja di Lapas Kayu Agung mengadakan ibadah natal yang juga  menghadirkan pendeta dari luar," tukasnya.

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved