Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun ke Harvey Moeis dan Denda Rp 1 M, Lebih Ringan Tuntutan Jaksa
Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM- Harvey Moeis, suami Sandra Dewi divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara (6,5 tahun), dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Tanpa Kamu, Aku Runtuh, Pesan Harvey Moeis ke Sandra Dewi Dalam Pleidoi Kasus Korupsi Timah

Tak hanya itu, ayah dua anak itu m Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Vonis yang diterima Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ada empat poin dalam tuntutan JPU untuk Harvey Moeis dalam sidang sebelumnya.
Pada poin pertama, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pencucian uang.
Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi dan pencucian uang," kata JPU di persidangan, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Tangis Harvey Moeis Dengar Sandra Dewi Terpaksa Bohongi Anak-anak Soal Keberadaannya, Ingatkan Doa
Poin kedua, JPU menuntut Harvey Moeis dihukum 12 pidana penjara.
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim memberikan denda.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Jaksa.
"Ketiga menghukum Terdakwa dengan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," lanjutnya.
Poin keempat, JPU meminta agar suami Sandra Dewi itu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Apabila tidak bisa membayar uang pengganti, harta Harvey akan dirampas dan dilelang negara.
Apabila tidak ada harta yang bisa dirampas oleh negara, Harvey Moeis harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
"Keempat, membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan, mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut."
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," beber JPU.
JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan dalam tuntutan Harvey Moeis.
Berikut daftar hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Harvey Moeis:
Hal yang memberatkan:
- Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300).
- Harvey memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar.
- Berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara, Nasib Harvey Moeis Harus Membayar Uang Pengganti Rp420 Miliar |
![]() |
---|
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Segini Harta Kekayaan Harvey Moeis Terancam Bakal Dirampas |
![]() |
---|
Harvey Moeis Diperberat Vonis Hukuman Jadi 20 Tahun, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun |
![]() |
---|
Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kekayaannya Rp1 M |
![]() |
---|
Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Kasus Korupsi Timah dan Denda Rp1 M, Ini 2 Hal Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.