Harta Kekayaan Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi Diperiksa di Bareskrim Polri, Tembus Rp 102 M

Pada Kamis (19/12/2024) siang, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Pol

|
Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Kamis (19/12/2024) siang, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Porli Brigjen Arief Adiharsa membenarkan hal tersebut.

"Betul (lagi diperiksa)," ujar Arief saat dikonfirmasi.

Namun apa tujuan pemeriksaan Budi Arie yang saat ini menjabat Menteri Koperasi terkait kasus apa tidak dijelaskan lebih lanjut.

Arief menyarankan agar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ditanyakan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). 

"Tanyakan ke Ditreskrimsus PMJ," tukasnya.

Sosok Budi Arie Setiadi, Ketum Projo yang dikabarkan akan dilantik sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Sosok Budi Arie Setiadi, Ketum Projo yang dikabarkan akan dilantik sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) (Tribunnews.com)

Kedatangan Budi Arie di Bareskrim tak terendus awak media. 

Menurut kabar yang beredar Budi Arie tiba pada pukul 10.00 WIB.

Sebagai informasi, Budi Arie pertama kali menjabat di kementerian saat menjadi Wakil Menteri (Wamen) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) pada tahun 2019.

Selanjutnya, dia menjabat sebagai Menkominfo pada Juli 2023 menggantikan Johnny G Plate yang terjerat kasus korupsi pengadaan BTS Bakti Kominfo.

Lalu berapa harta kekayaan Budi Arie saat ini setelah menjabat sebagai menteri?

Harta Budi Arie Tembus Rp102 M, Tak Punya Utang

Budi Arie pertama kali melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 saat menjabat sebagai Wamen PDTT.

Berdasarkan laporan tersebut, harta kekayaan Ketua Relawan Pro Jokowi (Projo) itu mencapai Rp100 miliar.

Lalu, pada tahun 2020, hartanya mengalami kenaikan Rp1 miliar menjadi Rp101 miliar dan kembali naik di tahun 2021.

Adapun hartanya di tahun 2021 sebesar Rp102 miliar.

Namun, pada tahun 2022, harta Budi Arie mengalami penurunan sekitar Rp1 miliar dan kembali menjadi Rp101 miliar.

Sementara, ketika menjadi Menkominfo, hartanya kembali menjadi Rp102 miliar dan tercatat tak memiliki utang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK periodik 2023 yang dilaporkannya pada 27 Maret 2024.

Mayoritas harta Budi Arie berasal dari tanah dan bangunan yang berjumlah 11 unit dan tersebar di Tangerang Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kota Tangerang, Bekasi, dan Padang.

Lalu, dia juga tercatat memiliki tiga mobil dengan total nilai Rp830 juta.

Dia juga memiliki beberapa aset lainnya seperti harta bergerak senilai Rp2,3 miliar, surat berharga Rp24,5 miliar, serta kas dan setara kas sejumlah Rp11,6 miliar.

Untuk selengkapnya berikut rincian harta kekayaan Budi Arie pada tahun 2023:

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 62.758.900.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 311 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA , HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.507.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 161 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 5.100.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 94.52 m2/103.63 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000

5. Tanah Seluas 21695 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 11.281.400.000

6. Tanah Seluas 23730 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 12.339.600.000

7. Tanah Seluas 15720 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 8.174.400.000

8. Tanah Seluas 3425 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 1.781.000.000

9. Tanah Seluas 31445 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 16.360.500.000

10. Tanah Seluas 405 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 165.000.000

11. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , WARISAN Rp. 1.250.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 830.000.000

1. MOBIL, HONDA HR-V RU5 1.8 RS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 380.000.000

2. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2016, HADIAH Rp. 210.000.000

3. MOBIL, VW SCIROCCO Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 2.370.000.000

SURAT BERHARGA Rp. 24.500.000.000

KAS DAN SETARA KAS Rp. 11.659.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 102.117.900.000.

Tersangka Mafia Judol

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya. 

Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tuturnya.

Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar 'kantor satelit' yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Kekayaan Budi Arie Setiadi, Disebut Jadi Menteri Koperasi Prabowo, Tembus Rp102 M, Tanpa Utang dan 
Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Budi Arie Diperiksa di Bareskrim Polri, Terkait Kasus Judi Online?, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved