Berita Viral

Sosok Muhammad Galang Setiya Dharma, Pelaku Pembakaran Santri di Boyolali, Ternyata Seorang Guru

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan pelaku pembakaran santri bernama Muhammad Galang Setiya Dharma (21), seorang guru.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Tribunnews/
Pelaku pembakaran santri di Boyolali digiring polisi. Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan pelaku pembakaran santri bernama Muhammad Galang Setiya Dharma (21), seorang guru. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Terungkap sosok pelaku bakar seorang santri di Ponpes Darusy Syahadah Putra, Simo, Boyolali, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan pelaku pembakaran bernama Muhammad Galang Setiya Dharma (21), telah diamankan.

Pelaku tak lain merupakan kakak dari teman korban yang datang ke Ponpes sebagai tamu.

Baca juga: Santri di Boyolali Dibakar Kakak Teman, Berawal dari Kehilangan HP

Pelaku asal Kaliwungu, kabupaten Kendal itu ternyata memiliki profesi sebagai seorang guru.

"Pekerjaan sehari-hari adalah guru. Untuk alamat Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal," bebernya, , Selasa (17/12/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

Sementara, korban yang bernama Saini Saputra (16) mengalami luka bakar pada bagian wajah, leher, dan kedua kakinya.

Kini, santri asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu masih dirawat di RSUD Simo.

Iptu Joko menjelaskan pelaku sengaja mendatangi pondok untuk bertemu dengan korban dan telah merencanakan aksinya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (16/12/2024) sekira pukul 23.00 WIB, di salah satu kamar tamu Ponpes yang terletak di Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.

"Kejadiannya di salah satu kamar tamu. Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB," paparnya.

Baca juga: Ibu dan Anak Balita di Musi Rawas Tersambar Petir Saat Tidur di Kamar Rumah, Alami Luka Bakar Serius

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 187 dan dua KUHP.

"Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak."

"Di mana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara," tandasnya.

Dipicu Kehilangan HP

Kasus ini bermula dari perselisihan antar santri. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved