Berita Viral

Rekam Jejak George Sugama Halim Tersangka Penganiayaan Karyawati Toko Roti, Ternyata Tak Lulus SD

Rekam jejak George Sugama Halim tersangka penganiayaan terhadap karyawati toko roti milik orang tuanya dibongkar adik kandungnya Andre.

Editor: Moch Krisna
Youtube Uya Kuya TV
Andre, adik George Sugama Halim bersama sang ibu saat hadir dalam Youtube Uya Kuya TV. 

Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

(*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved