Kunci Jawaban

Jawaban Modul 3.9 Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional, Pelatihan Teknis E-Kinerja Pintar Kemenag

Berikut adalah contoh soal dan jawaban untuk Modul 3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional) dalam Pelatihan Teknis E-Kinerja di Platform Pintar Keme

pintar.kemenag.go.id
Jawaban Modul 3.9 Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional, Pelatihan Teknis E-Kinerja Pintar Kemenag 

Angka kredit kumulatif adalah

A. Jumlah angka kredit yang diberikan dalam satu bulan
B. Angka kredit untuk satu jenis kegiatan
C. Jumlah angka kredit dari semua kegiatan dalam satu tahun
D. Jumlah angka kredit yang dikumpulkan sepanjang karier*

SOAL 5

Pada saat seorang pejabat fungsional melaksanakan penelitian di bidang ilmu pengetahuan, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan angka kredit maksimal sebesar

A. 40
B. 30
C. 50
D. 60*

SOAL 6

Dalam hal apapun, angka kredit yang diberikan harus disertai dengan

A. Surat keputusan
B. Dokumen administrasi
C. Bukti pelaksanaan kegiatan*
D. Penilaian dari rekan kerja

SOAL 7

Kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori angka kredit jabatan fungsional menurut Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah...

A. Kegiatan sosial pribadi*
B. Kegiatan penelitian
C. Kegiatan pengajaran
D. Kegiatan penyuluhan

SOAL 8

Suatu kegiatan jika akan dihitung perolehan angka kreditnya, maka kegiatan tersebut harus memenuhi syarat sebagai kegiatan yang dapat dihitung sebagai angka kreditnya. Syarat tersebut diantaranya adalah

A. Kegiatan harus relevan dengan tugas pokok dan fungsi*
B. Kegiatan harus disetujui oleh atasan
C. Kegiatan harus dilaksanakan di luar jam kerja
D. Kegiatan harus dilakukan oleh pegawai negeri sipil

SOAL 9

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved