Kunci Jawaban

Jawaban Modul 3.9 Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional, Pelatihan Teknis E-Kinerja Pintar Kemenag

Berikut adalah contoh soal dan jawaban untuk Modul 3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional) dalam Pelatihan Teknis E-Kinerja di Platform Pintar Keme

pintar.kemenag.go.id
Jawaban Modul 3.9 Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional, Pelatihan Teknis E-Kinerja Pintar Kemenag 

TRIBUNSUMSEL.COM - Saat mengikuti Pelatihan Teknis E-Kinerja di Platform Pintar Kemenag, Ibu/Bapak Guru akan diminta untuk menyelesaikan Modul 3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional).

Adapun Modul 3.9 Angka Kredit diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agama.

Terdapat beberapa contoh pertanyaan pilihan ganda yang bisa Anda gunakan sebagai referensi pembelajaran pada artikel kali ini.

Berikut adalah contoh soal dan jawaban untuk Modul 3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional) dalam Pelatihan Teknis E-Kinerja di Platform Pintar Kemenag.

===========

Modul 3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional)

SOAL 1 

Jumlah angka kredit minimum yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dari jabatan fungsional tertentu ke golongan IV/a adalah...

A. 150
B. 250
C. 300
D. 200*

SOAL 2

Tujuan utama dari angka kredit dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah....

A. Menilai prestasi dan kinerja pegawai*
B. Menilai kinerja keuangan
C. Mengatur jenjang jabatan
D. Menentukan tunjangan kinerja

SOAL 3

Pihak yang berwerlang menetapkan angka kredit bagi pegawai negeri sipil adalah

A. Kepala Badan Kepegawaian Negara
B. Kepala Sekolah
C. Pejabat yang berwenang di unit kerja*
D. Menteri PAN dan RB

SOAL 4

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved