Berita Viral

Nasib George Sugama Halim Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai Toko Roti, Terancam 5 Tahun Penjara

Aniaya pegawainya yang berinisial D, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (35), terancam pidana penjara selama 5 tahun.

(Tangkapan layar video istimewa)
Polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti yang aniaya pegawainya di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap di hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024). 

Tanpa diborgol, ia terlihat mengenakan kaus berlengan pendek, masker, dan tas selempang hitam.

Adapun kasus George Sugama menganiaya D viral di media sosial.

Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.

Polisi menyebut George Sugama Halim aniaya pegawai karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.

"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).

Amarah George Sugama langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.

"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," imbuh Lina.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "George Sugama, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Terancam 5 Tahun Penjara"

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved