Berita Viral

Nasib George Sugama Halim Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai Toko Roti, Terancam 5 Tahun Penjara

Aniaya pegawainya yang berinisial D, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (35), terancam pidana penjara selama 5 tahun.

(Tangkapan layar video istimewa)
Polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti yang aniaya pegawainya di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap di hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aniaya pegawainya yang berinisial D, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (35), terancam pidana penjara selama 5 tahun.

“Dengan persangkaan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2024). 

Usai ditangkap, George Sugama belum menjalani pemeriksaan. 

Hal tersebut gegara George Sugama meminta didampingi kuasa hukumnya.

“Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tsk GSH,” ucap Ade Ary.

Adapun George Sugama Halim ditangkap di salah satu kamar hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.

Berdasarkan video penangkapan yang diterima oleh Kompas.com, Aiptu Zakaria alias Jacklyn Chopper bersama anggota kepolisian lainnya mendatangi kamar hotel tersebut.

Polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya Dwi seorang karyawati di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya Dwi seorang karyawati di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari. (Tribunnews.com)

Setelah pintu dibuka, polisi memasuki kamar yang di dalamnya terdapat George Sugama bersama seorang pria.

Pada saat itu, George Sugama sedang duduk di atas kasur sambil menonton televisi, sementara pria lain yang bersamanya terlihat berjongkok tak jauh dari pelaku. Jacklyn kemudian memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian.

Melihat kehadiran polisi, George tampak menggaruk-garuk tangan kanannya berulang kali.

“Sudah paham ya, George? Sudah paham? Masalahnya sudah paham?” tanya Jacklyn sambil menyentuh lengan kiri George.

George hanya menganggukkan kepala sebagai jawaban.

Saat diinterogasi, George Sugama langsung menyerahkan sebuah tas kecil berwarna hitam yang berisi Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada polisi.

 Dalam video itu, anak bos toko roti ini tidak menunjukkan perlawanan saat ditangkap. Ia hanya diam dan mendengarkan pertanyaan dari pihak kepolisian.

Setelah proses penangkapan selesai, George langsung dibawa oleh polisi.

Tanpa diborgol, ia terlihat mengenakan kaus berlengan pendek, masker, dan tas selempang hitam.

Adapun kasus George Sugama menganiaya D viral di media sosial.

Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.

Polisi menyebut George Sugama Halim aniaya pegawai karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.

"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).

Amarah George Sugama langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.

"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," imbuh Lina.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "George Sugama, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Terancam 5 Tahun Penjara"

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved