Berita Viral

Kondisi Dwi Pegawai Toko Roti yang Dianiaya George Sugama Halim, Alami Pendarahan Hingga Trauma 

Terungkap kondisi Dwi Ayu Darmawati, pegawai toko roti yang dianiaya George Sugama Halim alami truma dan luka memar.

|
Tribunnews.com
Terungkap kondisi Dwi Ayu Darmawati, pegawai toko roti yang dianiaya George Sugama Halim alami truma dan luka memar. 

Kini, George Sugama Halim (35) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D. 

“Menetapkan saudara GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2024).

Kronologi

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, mengatakan korban menolak mengantarkan makanan ke kamar George sehingga terjadi aksi penganiayaan pada Kamis (17/10/2024).

"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," bebernya, Jumat (13/12/2024).

George yang kesal permintaannya ditolak melemparkan kursi ke kepala korban.

"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," tukasnya.

Sebelumnya, D mengaku mendapat ancaman saat hendak membuat laporan ke polisi.

"Dia bilang, 'miskin, babu,' terus dia juga bilang, 'orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum'," ucap D, Jumat.

Awalnya, D diminta George mengambil foto roti yang sudah tak layak jual.

Meski sudah memenuhi permintaan tersebut, D tetap mendapat penganiayaan.

"Iya, pernah dilempar tempat solasi kena kaki saya dan meja, tapi pas dilemparin meja, enggak kena saya, dihalangin teman saya juga di situ," terangnya.

George kembali meminta korban mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun D menolak sehingga terjadi penganiayaan.

D yang trauma memilih berhenti bekerja di toko roti tersebut dan melaporkan George.

"Sekarang saya masih suka sedih, tapi enggak tahu sedihnya kenapa. Saya berharapnya bisa mendapatkan keadilan."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved