Kasus Vina Cirebon

Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhamma

Editor: Moch Krisna
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, pada Senin (16/12/2024), mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Adapun terkait hal ini, terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi rujukan Majelis Hakim dalam menolak PK yang diajukan 7 terpidana tersebut.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, satu hal yang menjadi pertimbangan yakni, novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana dinyatakan tidak terpenuhi lantaran bukan termasuk bukti baru.

"Bukti baru (novum) yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," ucap Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).

Selain novum, lanjut Yanto, pertimbangan lainnya yakni tidak terdapatnya kekhilafan judex facti dan judex juris dari Majelis hakim yang mengadili para terpidana.

Terpidana kasus Vina Cirebon1
Terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Gedung Mahkamah Agung (kanan). Mahkamah Agung (MA), Senin (16/12/2024) menolak permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana seumur hidup dalam kasus Vina Cirebon.

Setelah adanya putusan ini, Yanto pun mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap 7 terpidana sebelumnya tetap berlaku.

"Ya dengan ditolaknya maka putusan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku ya, jadi tetap putusan sebelumnya tetap berlaku," ujarnya.

MA menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

Selain terhadap tujuh terpidana, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Terpidana," ucap Yanto.

Dalam Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016, 8 orang sudah dijatuhi hukuman.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Pengacara Terpidana Pingsan

Putusan yang mengecewakan ini menjadi momen yang penuh emosi bagi semua yang terlibat, terutama keluarga para terpidana.

Penolakan ini bukan hanya sekadar keputusan hukum, tetapi juga menghantam hati keluarga dan pengacara mereka.

 Titin, yang mengenakan pakaian serba hitam, terlihat lemas dan terjatuh saat rekan sesama kuasa hukum, Jutek Bongso, memberikan pernyataan.

Dengan cepat, beberapa orang mencoba menolongnya, menciptakan suasana yang penuh kepanikan dan empati.

"Saya ingin anak-anak kami bebas karena mereka tidak bersalah, tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu," ungkap salah seorang anggota keluarga terpidana sambil meneteskan air mata.

 Dalam momen tersebut, suara tangis dan harapan dari keluarga terpidana menggema di ruangan, menyeruak keharuan yang mendalam.

Permohonan kepada Presiden

Keluarga para terpidana mengungkapkan harapan mereka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam ungkapan yang penuh rasa putus asa, mereka meminta agar presiden mau mendengarkan keluh kesah rakyat kecil ini.

"Bapak Presiden tolong dengarkan sekali lagi keluh kesah rakyat kecil ini," seru seorang keluarga terpidana dengan suara bergetar.

Asep Kusnadi, ayah dari salah satu terpidana, Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil, terlihat memegang kepalanya dan menggelengkan kepala berkali-kali.

Air mata menetes di pipinya yang keriput, menunjukkan betapa dalamnya rasa kecewa dan kesedihannya.

Suara Keluarga yang Terabaikan

Bagi keluarga terpidana, penolakan PK ini lebih dari sekadar kekalahan hukum—ini adalah hantaman emosional yang sangat berat.

Di sudut ruangan, Asep terlihat kembali menatap layar besar yang kini mati.

"Tampaknya itu terlalu mahal untuk kami," ucapnya dengan tatapan kosong.

Momen tersebut menggambarkan betapa beratnya beban yang mereka pikul, tidak hanya karena keputusan hukum tetapi juga karena harapan yang terus menerus direnggut.

Peristiwa ini bukan hanya sekadar cerita hukum, tetapi juga cerminan nyata dari kepedihan yang dialami oleh keluarga-keluarga yang berharap akan keadilan.

Dalam setiap tetes air mata, ada harapan, ada cerita, dan ada perjalanan yang tak kunjung usai.

Momen ini mengingatkan kita bahwa di balik setiap kasus hukum, ada kehidupan manusia yang penuh dengan harapan dan rasa sakit.

Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, mengungkapkan kekecewaannya terkait keputusan tersebut.

“Barusan kita sudah mendengarkan press rilis resmi dari Mahkamah Agung (MA). Pada pokok perkaranya, permohonan Peninjauan Kembali kepada tujuh klien kami ditolak."

"Pertimbangannya ada dua, pertama, tidak ditemukannya kekeliruan atau kekhilafan Hakim. Kedua, novum yang kami ajukan dinyatakan bukan novum oleh MA,” ujar Jutek Bongso saat diwawancarai media, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut, Jutek menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penyampaian keputusan tersebut.

Menurutnya, beberapa media massa telah mengetahui hasil putusan sebelum konferensi pers resmi dimulai.

“Kami menyayangkan press rilis yang dijadwalkan pukul 12.30 WIB, tapi baru berlangsung pukul 13.00."

"Anehnya, media-media massa ini sudah mengetahui keputusan sejak dua hingga tiga jam sebelumnya. Ini tentu konyol ya."

"Ada undangan resmi untuk menyampaikan putusan, tapi hasilnya sudah bocor duluan ke media,” ucapnya.

Dalam momen tersebut, Jutek juga menggelar acara nonton bareng bersama keluarga para terpidana untuk menyaksikan konferensi pers MA secara langsung.

Meski kecewa dengan hasil putusan dan beberapa kejanggalan, ia menyatakan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada masyarakat.

“Tentu ini konyol, tapi enggak apa-apa, biar masyarakat yang menilai,” jelas dia.

Diketahui, pengajuan PK ini dilakukan oleh tujuh terpidana yang sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. 

Dalam permohonan mereka, terpidana berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang selama ini membayangi perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.

Namun, langkah itu kandas.

Majelis hakim untuk perkara PK nomor 198 PK/PID/2024 yang melibatkan Eko dan Rivaldi, serta perkara PK nomor 199 PK/PID/2024 yang mencakup lima terpidana lainnya, tetap meneguhkan putusan sebelumnya.

Tak ada celah untuk kebebasan, tak ada titik terang untuk keadilan. Kasus pembunuhan Vina dan Eki telah lama menjadi perhatian publik.

Sejak 2016, delapan orang diadili atas tuduhan pembunuhan ini.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal, yang sebelumnya dihukum delapan tahun penjara, kini telah bebas.

Meski demikian, tudingan adanya rekayasa dan penyalahgunaan wewenang terus menghantui proses hukum yang sudah berlangsung selama delapan tahun terakhir.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat para terpidana telah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kesambi, Cirebon, sejak mereka divonis bersalah.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved