Tarif Tol Terpeka

Tarif Tol Terpeka Terbaru, Tak Lagi Diskon Mulai 17 Desember 2024, Resmi Diberlakukan Harga Normal

Tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) mulai 17 Desember 2024 tak lagi diberlakukan diskon.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Berikut ini tarif Tol Terpeka terbaru, resmi tak ada lagi diskon per 17 Desember 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) mulai 17 Desember 2024 tak lagi diberlakukan diskon.

PT Hutama Karya (Persero) segera memberlakukan tarif normal pada ruas Tol Terpeka.

Sebelumnya, Hutama Karya selaku operator Tol Terpeka memberlakukan diskon tarif tol selama dua bulan.

Diskon tarif sebesar 30 persen diberlakukan selama satu bulan mulai 17 Oktober hingga 17 November lalu.

Selanjutnya diskon sebesar 15 persen dimulai 17 November lalu dan berakhir pada 17 Desember mendatang.

"Diskon tarif tol pada ruas Terpeka resmi berakhir pada Selasa (17 /12/2024) mendatang," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Jumat (13/12/2024).

Berikut ini rincian tarif normal Tol Terpeka usai berakhirnya diskon :

1. Asal Terbanggi Besar

- Kendaraan golongan I : Rp 36.000-Rp 255.500.

- Kendaraan golongan II & III : Rp 54.000-Rp 383.500.

- Kendaraan golongan IV & V : Rp 72.000-Rp 511.500.

2. Asal Gunung Batin

- Kendaraan golongan I : Rp 22.500-Rp 219.500.

- Kendaraan golongan II & III : Rp 33.500-Rp 329.500.

- Kendaraan golongan IV & V : Rp 45.000-Rp 439.500.

3. Asal Menggala

- Kendaraan golongan I : Rp 22.500-Rp 197.500.

- Kendaraan golongan II & III : Rp 33.500-Rp 296.000.

- Kendaraan golongan IV & V : Rp 45.000-Rp 394.500.

4. Asal Lambu Kibang

- Kendaraan golongan I : Rp 22.500-Rp 173.000.

- Kendaraan golongan II & III : Rp 34.000-Rp 259.500.

-Kendaraan golongan IV & V : Rp 45.000-Rp 346.000.

5. Asal Way Kenanga

- Kendaraan golongan I : Rp 22.500-Rp 150.500.

- Kendaraan golongan II & III : Rp 34.000-Rp 225.500.

- Kendaraan golongan IV & V : Rp 45.000-Rp 300.500.

6. Asal Simpang Pematang

- Kendaraan golongan I : Rp 28.500-Rp 134.000.

- Kendaraan golongan II & III : Rp 43.000-Rp 201.000.

- Kendaraan golongan IV & V : Rp 57.000-Rp 268.000.

7. Asal Kayuagung

- Kendaraan golongan I : Rp 122.000-Rp 255.500.

- Kendaraan golongan II & III : Rp 182.500-Rp 383.500.

- Kendaraan golongan IV & V : Rp 243.500-Rp 511.500.

Adjib menambahkan, pemberlakuan diskon tarif dilakukan sebagai langkah pendampingan penyesuaian tarif tol.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.2420/KPTS/M/2024, sejalan dengan ketentuan Pasal 48 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan. 

"Ini adalah penyesuaian tarif pertama sejak Tol Terpeka mulai beroperasi pada tahun 2020. Sementara volume trafik kendaraan dan biaya perawatan terus meningkat, sehingga diskon diterapkan untuk mempermudah masyarakat bertransisi ke tarif baru," terang Adjib.

Dengan akan diberlakukannya tarif normal, Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan tol khususnya ruas Terpeka untuk memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi.

Dan menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan agar transaksi di gerbang tol lancar sehingga tidak menyebabkan antrean. 

"Pengguna jalan tol juga diminta selalu mematuhi tata tertib berkendara dengan menjaga kecepatan minimum 60 kilometer per jam dan maksimum 100 kilometer per jam. Serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," kata Adjib mengingatkan. 

Jika merasa lelah atau mengantuk, pengguna jalan diharapkan segera beristirahat di rest area terdekat. 

"Untuk situasi darurat, keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Center Tol Terpeka di nomor 0813-2900-0020," pesan Adjib.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved