UMP 2025
Daftar UMP 2025 di 6 Provinsi Pulau Sulawesi Usai Naik 6,5 Persen, Sulawesi Utara Tertinggi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar Rp 6,5 persen.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar Rp 6,5 persen.
Hal tersebut membuat sejumlah pemerintah provinsi se Indonesia untuk patuh dan ikut menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing.
Adapun di Pulau Sulawesi semua provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
Provinsi Sulawesi Utara memiliki UMP tertinggi sebesar Rp 3.775.425.
Sedangkan UMP terendah berada di Sulawesi Tengah Rp 2.915.000.

Berikut Daftar Kenaikan UMP yang sudah ditetapkan di 6 Provinsi di pulau Sulawesi.
- UMP Sulawesi Utara
Rp 3.545.000 menjadi Rp3.775.425
- UMP Sulawesi Selatan
Rp 3.434.298,00 menjadi Rp3.657.527
- UMP Sulawesi Barat
Rp 2.914.958 menjadi Rp3.104.430
- UMP Sulawesi Tenggara
Rp 2.885.964 menjadi Rp3.073.551
- UMP Sulawesi Tengah
Rp 2.736.698 menjadi Rp2.915.000
- UMP Gorontalo
3.025.100 menjadi Rp 3.221.731
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.