Inilah Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Mulai Desember 2024, Disesuaikan Penerapan KRIS
Berlaku mulai hari ini, 10 Desember 2024, perubahan iuran BPJS Kesehatan kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025 yang dikabarkan bakal naik.
Berlaku mulai hari ini, 10 Desember 2024, perubahan iuran BPJS Kesehatan kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
Akan disesuaikan seiring dengan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku paling lambat 30 Juni 2025, iuran BPJS Kesehatan ini.
Namun, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025
Terkait akan adanya perubahan iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan belum ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2025 mendatang.
"2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap)," kata Menkes Budi Gunadi.
Diketahui, jika iuran BPJS Kesehatan diisukan naik seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Di samping itu adanya isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan kian memperkuat adanya isu kenaikan iuran ini.
Adapun terkait kenaikan iuran, sebagaimana pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu. Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.
Iuran BPJS Kesehatan saat Ini
Khusus untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.
BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan
“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta.
Rizzky mengatakan dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan pada fasilitas kesehatan. Yang artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.
Prakiraan Cuaca PALI Sabtu 2 Agustus 2025, Diprediksi Hujan Ringan Merata di Seluruh Wilayah |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 12 Halaman 13 14 Kurikulum Merdeka, Latihan 2 |
![]() |
---|
50 Ucapan Menyambut Bulan Agustus 2025 untuk Caption di Media Sosial |
![]() |
---|
Ini Makna Nama Bayi Erika Carlina yang Baru Dilahirkan, DJ Panda: Selamat Datang ke Dunia |
![]() |
---|
Sosok Tita Delima, Perawat Digugat Rp120 Juta Jual Nastar di Klinik Gigi, Dianggap Langgar Kontrak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.