Cara Cek Penerima dan Pencarian Bansos PKH Desember 2024 di cekbansos.kemensos.go.id

Begini cara cek penerima dan pencairan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 di situs cekbansos.kemensos.go.id.

|
TribunPontianak.co.id/net/ka/Kolase
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Begini cara cek penerima dan pencairan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Seperti diketahui sejumlah wilayah di Indonesia per Desember 2024 Bansos PKH bakal dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

BNI, Mandiri, BRI, dan BTN menjadi empat bank utama pencairan bansos tersebut. 

Masyarakat yang tidak memiliki rekening bank dapat menerima bantuan melalui kantor pos setempat.

Pencairan tahap akhir tahun ini merupakan bagian dari empat tahap pencairan sepanjang 2024. Berikut jadwal lengkap daftar pencairan bantuan sosial PKH yang berlangsung dalam empat tahap.

Tahap 1: Januari-Maret 2024

Tahap 2: April-Juni 2024

Tahap 3: Juli-September 2024

Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Nominal bantuan bervariasi berdasarkan kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini menerima bantuan tertinggi dengan Rp750.000 per tahap, sementara penerima bantuan pendidikan SD mendapatkan nominal terendah Rp225.000 per tahap.

Rincian Nominal Bantuan PKH 2024

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap
  • Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap
  • Pendidikan SD: Rp225.000 per tahap
  • Pendidikan SMP: Rp375.000 per tahap
  • Pendidikan SMA: Rp500.000 per tahap
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap
  • Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp600.000 per tahap

Proses seleksi dilakukan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjamin tepat sasaran dan akurasi penerima bantuan. Hingga akhir Desember 2024, diperkirakan ribuan keluarga akan menerima manfaat dari program PKH ini.

Cara Mengecek Status Penerima PKH

Penerima manfaat dapat mengecek statusnya melalui laman resmi Kemensos:

  1. Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  3. Ketik nama penerima sesuai e-KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi yang tertera.
  5. Klik "Cari Data" untuk melihat status Anda.
  6. Pendampingan dan Pemberdayaan

Syarat Penerima PKH

Untuk menjadi penerima manfaat PKH, berikut adalah persyaratannya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
  • Terdaftar dalam data keluarga miskin di kelurahan setempat.
  • Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Ribuan KK Terima Bansos PKH Desember 2024, Simak Cara Cek Pencairan di cekbansos.kemensos.go.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved