Berita Viral

Ini Kata Mensos Gus Ipul Soal Kasus Hukum Agus Buntung, Pastikan Penanganan Hukum Sesuai Prosedur

Kasus Agus Buntung tersangka pelecehan mahasiswai di Nusa Tenggara Barat (NTB) turut jadi perhatian Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf.

Editor: Moch Krisna
instagram/gusipul_id
Gus Ipul Mensos RI Datangi Polda NTB 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus Agus Buntung tersangka pelecehan mahasiswai di Nusa Tenggara Barat (NTB) turut jadi perhatian Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf.

Adapun Mensos Gus Ipul  mengunjungi Polda NTB untuk memastikan pelayanan penanganan hukum bagi penyandang disabilitas sesuai prosedur.

Melansir dari Tribunlombok.com, Gus Ipul mengatakan dia bertemu dengan tersangka Agus sembari menanyakan kabar.

"Saya hanya ketemu sepintas tidak ada dialog secara khusus, saya tanya kondisinya apakah baik-baik saja, dia jawab baik-baik saja," kata Gus Ipul, Senin (9/12/2024).

Gus Ipul juga berdiskusi dengan pengacara Agus.

Kepada Gus Ipul, pengacaranya Agus menilai Polda NTB sudah memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan bagi penyandang disabilitas.

Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus Buntung (21) jadi tersangka pelecehan seksual fisik ke mahasiswa, korbannya terus bertambah.
Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus Buntung (21) jadi tersangka pelecehan seksual fisik ke mahasiswa, korbannya terus bertambah. (Youtube Official iNews/ist)

"Mulai dari lobby, SPKT, fasilitas lain seperti toilet itu memerlukan layanan khusus. Itu harus diperhatikan," kata Gus Ipul.

Saifullah mengapresiasi Polda NTB yang sudah membuat Surat Keputusan Kapolda terkait penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Polda NTB memastikan akomodasi yang layak bagi tersangka disabilitas.

"Beliau (Kapolda NTB) sudah mempunyai pedoman bagaimana melayani penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum," sebut Gus Ipul.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan penetapan Agus sebagai tahanan rumah menjadi wujud pelayanan terhadap difabel.

"Kenapa kita lakukan itu karena kita di Polda rumah tahanan kita terbatas, kita melakukan tahanan rumah untuk memastikan hak-hak pelaku itu sendiri," kata Syarif.

Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 6C UU Nomor 12/2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Agus diduga melecehkan seorang perempuan di kamar homestay di Mataram pada 7 Oktober 2024. 

Modusnya, korban diminta mengantar Agus ke kampus namun tujuan beralih ke homestay. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved