Seputar Islam

Kumpulan Dalil Tentang Wanita dan Istri Bekerja dalam Islam, Simak Syarat yang Perlu Diperhatikan

wanita bekerja harus mendapat izin dari wali atau suaminya, dengan tujuan agar tidak ada fitnah, terkandung keikhlasan dan ridho dari wali atau suami

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Kumpulan Dalil Tentang Wanita dan Istri Bekerja dalam Islam, Simak Syarat yang Perlu Diperhatikan 

Artinya:

Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.

Beliau menjelaskan bahwa dalil tersebut menyiratkan bahwa Islam tidak melarang wanita untuk bekerja. Hanya saja, mereka harus mendapatkan izin dari wali atau suami.

Jadi wanita bekerja harus mendapat izin dari wali atau suaminya, dengan tujuan agar tidak ada fitnah, terkandung keikhlasan dan ridho dari wali atau suami sehingga insyaallah wanita bekerja akan berkah dan penuh tanggung jawab.

Hadits tentang Wanita/istri bekerja

Rasulullah SAW bersabda:

“Ambillah harta yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf (baik).” (HR. Al Bukhari)

Hak dan Kewajiban Istri Terhadap Suami Terkait Pekerjaan


Apabila wanita sudah menikah memutuskan untuk bekerja, maka menurut syariat Islam, ada beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami dan istri, di antaranya adalah:

1. Hak
Meskipun bekerja, seorang istri tetap berhak memperoleh beberapa hak dari suami, yang meliputi:

Mendapatkan nafkah: sudah menjadi kewajiban suami untuk memenuhi keperluan istri, mulai dari makanan, pakaian, tempat tinggal, sampai kebutuhan biologis.

Mendapatkan perlindungan: seorang suami wajib melindungi istri. Adapun hadis yang menjelaskan hak tersebut yaitu “Barangsiapa yang terbunuh karena membela istrinya, maka ia mati syahid.” (HR. At-Tirmidzi)

Diperlakukan dengan baik: bagaimanapun situasinya, suami harus bisa memberikan kasih sayang untuk istri dan tidak memperlakukannya secara semena-mena.
Baca juga: Bagaimana Hukum Asuransi dalam Islam, Halal atau Haram?

2. Kewajiban
Menurut ulama Buya Yahya, seorang istri dapat bekerja selama ia tetap menjalankan kewajibannya yang meliputi:

Mendapatkan izin dari suami: seorang istri baru bisa pergi keluar rumah atau bekerja apabila diperbolehkan oleh kepala keluarga.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved