Berita Viral

Kejamnya Pengasuh "Daycare" di Depok Siram 2 Gayung Air Panas ke Bayi 1 Tahun saat Korban BAB

Seorang pengasuh daycare Kiddu Space bernama Seftyana (35) di Kota Depok, Jawa Barat menyiram dua gayung air panas ke bayi berinisial KCB

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Tersangka Seftyana (35) penyiram punggung balita 1,3 tahun dengan air panas di Daycare Kiddy Space CabangPengasinan Bumi Sawangan Indah, Kota Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNUMSEL.COM - Seorang pengasuh daycare Kiddy Space bernama Seftyana (35) di Kota Depok, Jawa Barat menyiram dua gayung air panas ke bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan).

Korban, KCB disiram air panas saat berada di tempat penitipan anak KIDDY Space, Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Senin (2/12/2024) lalu.

Aksi penganiayaan ini dikonfirmasi Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.

Mengutip TribunnewsDepok.com, kejadian tersebut bermula ketika korban buang air besar.

Di saat yang sama, pengasuhnya sedang merebus air.

"Waktu itu anaknya masih tidur dan ketika bangun ingin buang air besar, pada saat itu juga pengasuhnya si tersangka sedang merebus air," kata Kombes Arya.

Rilis penganiayaan di daycare oleh Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana
Rilis penganiayaan di daycare oleh Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).

Seftyana yang kini jadi tersangka itu pun membawa korban untuk buang air besar dan membersihkannya.

Namun, korban terus menangis hingga tersangka menyiramkan air mendidih yang sedang direbus ke tubuh KCB.

"Karena kulitnya melepuh lalu disiram lagi pakai air dingin,” ungkapnya.

Baca juga: Potret Novin Karmila, Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Terjerat OTT KPK, Transfer Dana Korupsi ke Anak

Akibat kejadian tersebut, korban pun menderita luka melepuh dari punggung hingga leher dan telinga.

Tersangka Seftyana (35) penyiram punggung balita 1,3 tahun dengan air panas di Daycare Kiddy Space CabangPengasinan Bumi Sawangan Indah, Kota Depok, Jawa Barat.
Tersangka Seftyana (35) penyiram punggung balita 1,3 tahun dengan air panas di Daycare Kiddy Space CabangPengasinan Bumi Sawangan Indah, Kota Depok, Jawa Barat. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Korban baru dibawa ke Rumah Sakit Alia, Pancoran Mas, Depok, satu jam setelah kejadian oleh pengasuh daycare lainnya berinisial A. 

A juga melaporkan insiden itu ke orangtua korban.

Sementara pelaku, Seftyana ditangkap pada Selasa (3/12/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan beberapa pemeriksaan.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Motif penganiayaan

Lebih lanjut,  Kapolres Metro Depok, Kombes Arya menjelaskan, motif tindakan penganiayaan ini dilatarbelakangi emosi Seftyana yang tak terkendali karena bayi terus menangis saat hendak dimandikan. 

"Ya kesel saja dia (pelaku), karena anaknya nangis terus ya,” ujar Arya.

Berstatus ilegal

Kasus ini membuka fakta lain bahwa daycare Kiddy Space beroperasi secara ilegal. Menurut Arya, pengajuan izin usaha daycare tersebut telah ditolak oleh Dinas Perizinan.

"Setelah kita cek, daycare-nya tidak ada izin. Jadi ini baru mengajukan izin usaha saja, tapi izin daycare-nya tidak disetujui oleh Dinas karena memang belum memenuhi persyaratan,” terang Arya.

Kapolres meminta Pemerintah Kota Depok untuk merazia dan menutup daycare yang tidak memiliki izin operasional.

"Orang-orang yang ada di situ (daycare) ya harus punya sertifikasi. Psikologi juga sudah teruji mampu urus anak. Kalau enggak ada dan cuma sembarangan nitip anak, jadinya bisa begini terus,” tegas Arya.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengasuh Daycare di Kota Depok Siram Balita Pakai Air Panas, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved